in ,

OJK Beri “Tips” Mengelola Keuangan UMKM

“Tips” Mengelola Keuangan UMKM
FOTO: IST

OJK Beri “Tips” Mengelola Keuangan UMKM

Pajak.com, Jakarta – Usaha mikro kecil menengah (UMKM) merupakan mesin perekonomian nasional karena berkontribusi terhadap 60,51 Produk Domestik Bruto (PDB) dan mampu menyerap hampir 96,92 persen dari total tenaga kerja nasional. Namun, agar bisnis berjalan secara berkelanjutan UMKM perlu mengelola keuangan dengan baik. Bagaimana caranya? Yuk, simak tips mengelola keuangan UMKM dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

  • Disiplin pencatatan keuangan 

Pencatatan keuangan merupakan hal esensial bagi UMKM. Segala pemasukan dan pengeluaran bisnis setiap harinya harus dicatat agar semua transaksi dapat terkontrol dengan baik. Setiap usaha setidaknya wajib mengetahui berapa biaya operasional usahanya, berapa keuntungan yang diperoleh, dan berapa modal yang digunakan untuk usaha.

Dengan demikian, UMKM dapat mengevaluasi kemampuan dan kapasitas usahanya sehingga perencanaan pengembangan usaha dapat ditetapkan berdasarkan data pencatatan tersebut. Saat ini UMKM dapat melakukan pencatatan keuangan dengan memanfaatkan aplikasi.

  • Memisahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha
Baca Juga   Kakanwil DJP Nusra: Penerimaan Pajak NTB Capai 61,27 Persen Hingga Agustus 2024

Dengan memisahkan pencatatan keuangan pribadi dan usaha, UMKM dapat lebih mudah dalam mengelola keuangan usahanya. Hal ini karena akurasi pencatatan keuangan usaha dapat memengaruhi pengambilan keputusan serta mengevaluasi kinerja bisnisnya.

Arus kas yang tercampur antara keuangan pribadi dan usaha dapat menyulitkan para pelaku UMKM dalam menentukan biaya operasional usaha. Pelaku UMKM dapat menggaji dirinya sendiri agar segala kebutuhan pribadi dicatat dari pos gaji.

  • Perhatikan fondasi bisnis yang kuat dan terlindungi

Ketika keuangan usaha sudah tercatat dengan baik dan laba dapat terukur akurat, sisihkan sebagian laba ditahan untuk melindungi bisnis dalam bentuk dana darurat serta asuransi.

Dana darurat merupakan cadangan dana yang hanya dapat digunakan apabila UMKM mengalami bencana, musibah, dan hal-hal lain di luar rencana yang dapat mengganggu kinerja maupun operasional usaha, salah satu contohnya ketika kondisi pandemi COVID-19.

Baca Juga  Kanwil DJP Jakut Beri Praktik Penggunaan “Core Tax” untuk Wajib Pajak

Sementara, asuransi merupakan pengalihan risiko agar UMKM tidak menanggung biaya besar apabila ada hal-hal tak terduga yang terjadi dalam bisnis, seperti kebakaran atau kecelakaan lainnya.

  • Perencanaan dan pengelolaan utang

Pelaku UMKM perlu mengelola utang untuk menjaga kapasitas dan performa perusahaan. Ingat, utang yang tidak terkendali dapat menyebabkan masalah finansial bahkan kebangkrutan bisnis.

Apabila UMKM sudah memiliki utang sebelumnya, perhatikan rasio utang terhadap aset. Utang jangan melebihi 50 persen dari aset atau rasio utang terhadap pendapatan UMKM tidak lebih dari 30 persen.

Jika belum memiliki utang dan ingin mengajukannya, rencanakan sebaik mungkin peruntukkannya—hitung seberapa besar utang yang dibutuhkan, digunakan apa saja penggunaannya, dan pertimbangkan kemampuan dalam melunasi utang tersebut. Lakukan perhitungan serealistis mungkin dengan melibatkan seluruh risiko dan rencana bisnis.

  • Tetapkan target dan evaluasi bisnis
Baca Juga  Trump Ancam Kenakan Pajak Impor 100 Persen untuk Negara yang Lakukan Dedolarisasi

Penting bagi UMKM membidik target dan mengevaluasi bisnis secara berkala—apakah kegiatan operasional usaha dinilai sudah tepat atau perbaikan apa saja yang dibutuhkan untuk peningkatan efisiensi usaha.

Selain itu, Pajak.com juga mengingatkan UMKM untuk mematuhui kewajiban perpajakan. Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, Wajib Pajak orang pribadi UMKM dikenakan tarif Pajak Penghasulan (PPh) final 0,5 persen dari omzet. Bagi UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp 500 juta per tahun, pemerintah membebaskan PPh final itu. Fasilitas ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *