in ,

Fungsi dan Cara Gunakan Fitur Perekam di Aplikasi Bupot 21/26

Fungsi dan Cara Gunakan Fitur Perekam di Aplikasi Bupot
FOTO: IST

Fungsi dan Cara Gunakan Fitur Perekam di Aplikasi Bupot 21/26

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan aplikasi e-Bupot 21/26 untuk pembuatan bukti potong (bupot) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Dalam aplikasi ini terdapat fitur Perekam yang befungsi menjaga kerahasiaan data Wajib Pajak. Secara lebih komprehensif, Pajak.com akan mengupas fungsi dan cara gunakan fitur Perekam di aplikasi Bupot tersebut berdasarkan dengan penjelasan DJP dalam buku berjudul Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26.

Apa itu bupot?

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 12/PMK.03/2017 Tahun 2017 tentang Bukti Pemotongan Dan/Atau Pemungutan Pajak Penghasilan, bupot adalah formulir atau dokumen lain yang dibuat dan digunakan oleh pemotong atau pemungut pajak sebagai bukti atas pemotongan pajak yang dilakukan dan menunjukkan besarnya pajak yang telah dipotong.

Dengan demikian, bagi pihak yang dipungut pajaknya akan mendapatkan bupot. Sedangkan pihak yang memungut pajak, wajib membuat Bupot.

Apa itu aplikasi e-Bupot 21/26?

Aplikasi e-Bupot 21/26 adalah aplikasi yang disediakan DJP untuk menyampaikan bupot PPh Pasal 21/26. Definisi lain, aplikasi e-Bupot 21/26 merupakan aplikasi berbasis website, untuk menggunakannya Wajib Pajak dapat login melalui laman https://djponline.pajak.go.id.

Peluncuran aplikasi ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk Dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, Dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 (PER-2/PJ/2024).

Baca Juga  Cara Akses Aplikasi e-Bupot 21/26

Apa fungsi fitur Perekam di aplikasi e-Bupot 21/26? 

  • Mendaftarkan orang pribadi yang ditunjuk sebagai perekam bupot;
  • Mengaktifkan/nonaktif perekam yang telah didaftarkan sebelumnya;
  • Menghapus orang pribadi yang ditunjuk sebagai perekam bupot; dan
  • Solusi terkait isu kerahasiaan data pemotongan PPh.

 Bagaimana cara menggunakan fitur Perekam di aplikasi e-Bupot 21/26? 

  • Pengguna yang didaftarkan sebagai perekam akan diberikan username, password, dan tautan khusus yang terpisah dari laman DJPOnline. Perlu dipahami, bahwa pendaftaran fitur Perekam hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak badan, dengan ketentuan bahwa user perekam memiliki identitas berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), e-mail, dan password yang sudah ditentukan sebelumnya. Fitur Perekam yang sudah didaftarkan akan divalidasi oleh sistem dan diberikan bukti pendaftaran yang dikirimkan melalui e-mail yang didaftarkan;
  • Untuk menambahkan nama perekam, silakan masuk ke menu ‘Pengaturan’;
  • Pilih ‘Perekam’ dan tekan tombol ‘Tambah’;
  • Berikutnya akan ditampilkan menu ‘Tambah Perekam’; 
  • Isi NPWPe-mail, dan password; dan
  • Kemudian, tekan tombol ‘Simpan’

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *