in ,

Wajib Pajak di Jatim Pelajari Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26

Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26
FOTO: Kanwil DJP Jatim III

Wajib Pajak di Jatim Pelajari Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26

Pajak.com, Malang – Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar kegiatan user requirement dan user experience aplikasi e-Bupot 21/26, di Aula Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III), Malang. DJP berharap acara ini membuat Wajib Pajak belajar memahami kemudahan penggunaan aplikasi e-Bupot 21/26 secara komprehensif.

Acara ini dihadiri oleh perwakilan account representative (AR), penyuluh pajak, dan Wajib Pajak yang terdaftar di tiga Kanwil DJP Jatim.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas Kanwil DJP Jatim III Vincentius Sukamto menjelaskan, kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mendengar langsung kebutuhan dan pengalaman pengguna aplikasi e-Bupot 21/26.

“Wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur III sangat luas, dari ujung Banyuwangi, hingga Trenggalek, sehingga kali ini kami hanya mengundang Wajib Pajak di wilayah Malang Raya untuk menjaga efisiensi waktu dan biaya. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan gambaran yang komprehensif untuk meningkatkan kualitas aplikasi dan pelayanan perpajakan yang diberikan kepada Wajib Pajak,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(7/2).

Baca Juga  Cara Akses Aplikasi e-Bupot 21/26

Dengan demikian, kegiatan ini sebagai tindak lanjut atas Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26. Aturan yang dirilis oleh DJP pada 19 Januari 2024 ini membahas ketentuan terbaru dalam penerbitan bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26.

Pada sesi materi, Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh I Yohan Suharsoyo menegaskan bahwa perubahan dalam PER-24/PJ/2024 bertujuan untuk mengurangi kompleksitas PPh Pasal 21.

“Kami mencoba memberikan kejelasan dan kemudahan aturan PPh Pasal 21, di antaranya melalui beberapa pokok perubahan yang dimuat dalam PER-24/PJ/2024, seperti perubahan aplikasi pelaporan SPT Masa PPh 21/26 yang semula berbasis desktop kini sudah berbasis website, penyesuaian bentuk formulir bukti pemotongan, dan penambahan formulir bukti pemotongan bulanan 1721-VIII,” jelas Yohan.

Selain itu, ia juga menguraikan tentang hak Wajib Pajak dalam mengetahui kepastian waktu dan besaran pajak yang dipotong oleh pemotong atau pemungut pajak.

“Selama ini para karyawan dipotong pajak, tetapi sering kali mereka tidak tahu kapan dan berapa pajak yang dipotong dari gaji mereka. Maka, peraturan baru ini memberikan penekanan pada hak Wajib Pajak untuk mendapatkan bukti pemotongan setiap bulan, karena meskipun pajaknya nihil, pemungut/pemotong tetap harus menerbitkan bukti pemotongan untuk Wajib Pajak,” ujar Yohan.

Baca Juga  DJP Luncurkan Aplikasi e-Bupot 21/26, Simak Ketentuan Baru Ini

Kemudian, ia menekankan fungsi utama bukti potong adalah sebagai alat kontrol untuk mencegah kesalahan perhitungan sekaligus sebagai alat bantu bagi pegawai dalam pengisian SPT tahunan.

“Bukti pemotongan menjadi sarana check and balance bagi Wajib Pajak yang dipotong dan pihak yang memotong atau memungut. Apabila ada kelebihan pajak, maka Wajib Pajak juga bisa mengajukan pengembalian. Semua perubahan ini sejalan dengan upaya DJP untuk menyederhanakan dan memperbaiki tata cara pembayaran pajak, menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan memudahkan para Wajib Pajak,” pungkas Yohan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *