in ,

Cara Akses Aplikasi e-Bupot 21/26

Cara Akses Aplikasi e-Bupot 21/26
FOTO: IST

Cara Akses Aplikasi e-Bupot 21/26

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan aplikasi e-Bupot 21/26 untuk pembuatan bukti potong (bupot) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26. Aplikasi ini diluncurkan seirama dengan pemberlakuan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk perhitungan PPh Pasal 21/26. Lantas, bagaimana cara akses aplikasi e-Bupot 21/26? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan buku yang dirilis DJP berjudul Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26.

Apa itu bupot?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 12/PMK.03/2017 Tahun 2017 tentang Bukti Pemotongan Dan/Atau Pemungutan Pajak Penghasilan, bupot adalah formulir atau dokumen lain yang dibuat dan digunakan oleh pemotong atau pemungut pajak sebagai pajak telah dilakuan.

Dengan demikian, bagi pihak yang dipungut pajaknya akan mendapatkan bupot. Sedangkan pihak yang memungut pajak, wajib membuat Bupot.

Baca Juga  DJP Luncurkan Aplikasi e-Bupot 21/26, Simak Ketentuan Baru Ini
Apa saja jenis Bupot?

Secara garis besar jenis bupot terbagi menjadi dua, yaitu pertama, bupot dari pemotongan seluruh pasal PPh, mulai dari PPh Pasal 21, 22, 23, 26, 15, dan Pasal 4 Ayat 2. Kedua, bupot atas pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Secara khusus, merujuk PMK Nomor 12 Tahun 2017, bupot PPh adalah dokumen berupa formulir atau dokumen lain yang dipersamakan—yang dibuat oleh pemotong PPh, sebagai bukti atas pemotongan PPh yang dilakukan dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong.

Apa itu aplikasi e-Bupot 21/26?

Secara umum, aplikasi e-Bupot 21/26 adalah aplikasi yang disediakan DJP untuk menyampaikan bupot PPh Pasal 21/26. Definisi lain, aplikasi e-Bupot 21/26 merupakan aplikasi berbasis website, untuk menggunakannya Wajib Pajak dapat login melalui laman https://djponline.pajak.go.id.

Peluncuran aplikasi ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk Dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, Dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 (PER-2/PJ/2024).

Baca Juga  Skema TER, Ini Kriteria Pemotong dan Penerima PPh Pasal 21

Bagaimana cara mengakses aplikasi e-Bupot 21/26?

  • Buka browser (Google Chrome, Mozilla Firefox, Microsoft Edge, dan sejenisnya);
  • Ketik laman DJPOnline (https://djponline.pajak.go.id);
  • Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Masukkan kata sandi (password) DJPOnline;
  • Masukan kode keamanan (Captcha) yang muncul) dan tekan tombol login;
  • Kemudian pilih submenu ‘Aktivasi Fitur’;
  • Ceklis ‘e-Bupot 21/26’;
  • Lalu tekan tombol ‘Ubah Fitur Layanan’;
  • Pengguna akan ter-log out secara otomatis, silakan login kembali seperti langkah halaman sebelumnya;
  • Selanjutnya, masuk ke menu ‘Lapor’;
  • Masuk menu ‘Pra-Pelaporan’;
  • Pilih ‘e-Bupot 21/26’;
  • Silakan pilih daftar, rekam, dan/atau impor bupot PPh Pasal 21/26;
  • Selesai.

Selain itu, Wajib Pajak juga bisa secara langsung mengakses aplikasi e-Bupot 21/26 dengan cara mengetik laman https://ebupot2126.pajak.go.id.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *