in ,

Siapa dan Bagaimana Cara Buat Bukti Pemotongan PPh?

Siapa dan Bagaimana Cara Buat Bukti Pemotongan PPh?
FOTO: IST

Siapa dan Bagaimana Cara Buat Bukti Pemotongan PPh?

Pajak.com, Jakarta – Sebagai dokumen resmi, Wajib Pajak harus membuat dan/atau menerima Bukti Pemotongan (bupot). Salah satu jenisnya adalah Bupot Pajak Pajak Penghasilan (PPh). Lantas, siapa yang membuat Bupot PPh? Dan, bagaimana cara membuatnya? Pajak.com akan menguraikannya berdasarkan regulasi yang berlaku.

Apa itu Bupot?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 12/PMK.03/2017 Tahun 2017 tentang Bukti Pemotongan Dan/Atau Pemungutan Pajak Penghasilan, Bupot adalah formulir atau dokumen lain yang dibuat dan digunakan oleh pemotong atau pemungut pajak sebagai pajak telah dilakuan.

Bagi pihak yang dipungut pajaknya akan mendapatkan Bupot. Sedangkan pihak yang memungut pajak, wajib membuat Bupot.

Apa saja jenis Bupot?

Secara garis besar jenis bupot terbagi menjadi dua, yakni Bupot dari pemotongan seluruh pasal PPh, mulai dari PPh 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23/26, PPh pasal 15, dan PPh pasal 4 ayat 2. Kemudian, Bupot atas pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Secara khusus, merujuk PMK Nomor 12 Tahun 2017, Bupot PPh adalah dokumen berupa formulir atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh Pemotong PPh, sebagai bukti atas pemotongan PPh yang dilakukan dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong.

Siapa pembuat Bupot PPh? 
Baca Juga  Ketahui Ketentuan Kedaluwarsa Penagihan Pajak

– Subjek pembuat bupot dibuat oleh pemberi kerja, baik pribadi maupun badan usaha/badan usaha tetap (BUT), pengusaha kena pajak, dan bendahara pemerintah pusat atau daerah; dan
– Subjek pajak yang menerima bupot, meliputi orang pribadi (pegawai), badan, dan BUT.

Apa manfaat Bupot?

  • Bagi perusahaan pemungut maupun perusahaan yang dipungut pajak atas transaksi tersebut tidak akan bisa mengkreditkan PPh maupun Pajak Masukan dari transaksi PPN. Hal ini bisa memengaruhi besar kewajiban pajak yang harus dibayar/setor ke kas negara;
  • Bagi subjek yang telah dipotong/dipungut pajak, jika tidak mendapatkan Bupot, maka tidak akan bisa mengkreditkan pajak yang menjadi haknya; dan
  • Bagi penerima upah atas pemungutan PPh Pasal 21, maka Bupot sangat penting untuk digunakan pada saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Apa saja formulir Bupot PPh? 

  • Bupot PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1, yakni formulir Bupot ini digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 pada pegawai tetap, penerima pensiun, atau penerima tunjangan/jaminan hari tua berkala;
  • Bupot PPh Pasal 21 Formulir 1721-A2, yaitu formulir Bupot ini digunakan untuk pegawai yang bekerja untuk negara, yaitu pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia, pejabat negara dan pensiunannya;
  • Bupot PPh Pasal 21 Formulir 1721-VI, adalah Bupot yang bersifat tidak final. Formulir ini digunakan untuk pemotongan pajak atas pegawai tida tetap, seperti tenaga ahli, bukan pegawai, peserta kegiatan, dan sebagainya; dan
  • Bupot PPh Pasal 21 Formulir 1721-VII, yaitu Bupot PPh bersifat final yang digunakan untuk penghasilan berupa pesangon atau honorarium yang diterima pegawai negeri sipil yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Apa saja syarat menggunakan e-Bupot?

  • Wajib Pajak melakukan pemotongan PPh Pasal 23/26 harus lebih dari 20 Bupot dalam satu masa pajak;
  • Wajib Pajak telah menerbitkan Bupot dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp 100 juta;
  • Wajib Pajak pernah menyampaikan SPT Masa yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat;
  • Wajib Pajak badan mempunyai e-FIN dan telah terdaftar di KPP; dan
  • Wajib Pajak wajib mempunyai sertifikat elektronik apabila ingin menyampaikan SPT Masa PPh 23/26.

Bagaimana cara membuat Bupot melalui e-Bupot?

  1. Akses DJP Online dan pilih dashboard ‘e-Bupot’

    Wajib Pajak badan mengakses DJP Online dan pilih dashboard ‘e-Bupot’;

  2. Isi nama Wajib Pajak dan NPWP

    Isi nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

  3. Klik ‘Buat Bupot dan SPT Masa PPh Pasal 23/26’

    Klik ‘Buat Bupot dan SPT Masa PPh Pasal 23/26’; dan

  4. Submit SPT Masa PPh 23/26

    Lakukan submit SPT Masa PPh 23/26; dan

  5. PKP mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

    Selanjutnya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) akan segera mendapatkan tanda terima atau Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Baca Juga  Kanwil DJP Jakut Catatkan Penerimaan Pajak Rp 12,4 T per 31 Maret 2024

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *