in ,

Penerimaan Pajak Melambat, Capai 72,58 Persen dari Target

Penerimaan Pajak Melambat
FOTO: Aprilia Hariani

Penerimaan Pajak Melambat, Capai 72,58 Persen dari Target

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, penerimaan pajak hingga Agustus 2023 mencapai Rp 1.246,97 triliun atau setara dengan 72,58 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 yang sebesar Rp 1.718,0 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, kinerja penerimaan pajak tersebut masih melambat dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu.

“Kami telah mengumpulkan pajak Rp 1.246,97 triliun dengan pertumbuhan 6,4 persen (pada Agustus 2023). Ini jauh lebih rendah dibandingkan pertumbuhan penerimaan tahun lalu yang mencapai 58,1 persen. Tentu saja karena tahun lalu di-drive oleh kenaikan berbagai komoditas dan pemulihan ekonomi dari basis yang sangat rendah di 2021. Tapi periode Januari-Agustus 2023 (penerimaan pajak) masih tumbuh positif didukung oleh kinerja kegiatan ekonomi yang baik,” ujarnya dalam Konferensi Pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) Edisi Agustus 2023, dikutip Pajak.com, (21/9).

Baca Juga  Daftar Barang Impor yang Dibebaskan Bea Masuk

Sri Mulyani memerinci, pertumbuhan penerimaan pajak per bulannya semakin menurun, pada Januari 2023 (48,6 persen), Februari (40,4 persen), Maret (33,8 persen), April (21,3 persen), Mei (17,7 persen), Juni (9,9 persen), dan Juli (7,8 persen).

“Maka, kita harus waspada tren pertumbuhan penerimaan pajak alami perlambatan dari tadinya di Januari pertumbuhan 48,6 persen terus menurun dan melemah sampai di bulan Agustus ini sekarang hanya tumbuh 6,4 persen,” tambahnya.

Sri Mulyani menganalisis, kinerja penerimaan yang melambat disebabkan penurunan signifikan harga komoditas, nilai impor, dan tidak berulangnya kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

“Untuk selanjutnya, penerimaan pajak akan mengikuti fluktuasi variabel ekonomi makro, terutama harga komoditas, konsumsi dalam negeri, belanja pemerintah, aktivitas impor, dan variabel lainnya,” ungkapnya.

Sri Mulyani pun mengelaborasi realisasi penerimaan pajak hingga Agustus 2023 sebesar Rp 1.246,97 triliun, terdiri dari pertama, perolehan Pajak Penghasilan (PPh) non-minyak dan gas (nonmigas) tercatat sebesar Rp 708,23 triliun atau 81,07 persen dari target (tumbuh 7,06 persen). Kedua, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang terhimpun mencapai Rp 447,58 triliun atau 64,28 persen dari target (tumbuh 8,14 persen).

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim III Gandeng Pajak.com, Gemakan Edukasi Pajak Melalui Tulisan

Ketiga, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya terdata sebesar Rp 11,64 triliun atau 29,10 persen dari target (terkontraksi 12,01 persen). Menurut Sri Mulyani, kontraksi ini disebabkan oleh pergeseran pembayaran PBB migas.

Keempat, PPh migas tercatat sebesar Rp 49,51 triliun atau 80,59 persen dari target (terkontraksi 10,58 persen). Penurunan ini akibat dampak moderasi harga minyak bumi.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Suryo Utomo tetap optimistis setoran pajak pada tahun 2023 akan tetap tercapai sesuai target, meskipun mengalami penurunan pertumbuhan.

“Kami akan terus pantau capaian teman-teman masing-masing Kanwil (Kantor Wilayah) dan KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Untuk Kanwil sampai saat ini belum ada yang tercapai 100 persen penerimaan dan juga termasuk kepatuhan SPT (Surat Pemberitahuan) Wajib Pajak yang dilaporkan. Kami akan terus melakukan monitoring profitabilitas atau performance dari sektor-sektor yang seharusnya membayar PPh secara bulanan. Untuk yang mengalami penurunan profit, Wajib Pajak dapat mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 atau dinamisasi turun,” pungkas Suryo.

Baca Juga  Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Dirjen Pajak Ini

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *