in ,

Aturan Baru Barang Bawaan dari Luar Negeri dan Pengenaan Pajaknya

Aturan Baru Barang Bawaan dari Luar Negeri
FOTO: Kemendag

Aturan Baru Barang Bawaan dari Luar Negeri dan Pengenaan Pajaknya

Pajak.com, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengumumkan penerbitan aturan baru terkait barang impor bawaan penumpang dari luar negeri, yakni Peraturan Menteri (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 yang berlaku mulai 6 Mei tahun 2024. Secara umum regulasi ini menetapkan pembebasan membawa barang belanjaan dari luar negeri, namun dengan batasan bea masuk atau pajak dalam rangka impor (PDRI) yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017.

Zulkifli menjelaskan, Permendag Nomor 7 Tahun berisikan revisi sejumlah ketentuan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Dengan terbitnya Permendag Nomor 7 Tahun 2024, aturan pembatasan barang impor bawaan penumpang dari luar negeri yang sebelumnya sempat berlaku sudah tidak berlaku lagi.

“Kalau kemarin, orang belanja hanya 2-3 (barang) disita. (Karena ada pembatasan), itu enggak lagi. Tapi (besaran pajak) itu nanti dikembalikan ke PMK, nilainya berapa, terserah. Tapi prinsipnya kalau orang belanja, misalnya saya keluar negeri beli baju lima biji, itu boleh, tapi bayar pajaknya. Jadi kalau penumpang (dari luar negeri bawa barang belanjaan impor) boleh dipotong (mendapat keringanan bea masuk/PDRI sebesar) 500 dollar AS (Amerika Serikat). Artinya, lebihnya bayar (bea masuk/PDRI),” jelas Zulkifli kepada awak media di kawasan Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dikutip Pajak.com (7/5).

Sebagai informasi PMK Nomor 203 Tahun 2017 memberikan dua kategori jenis barang impor bawaan penumpang dari luar negeri. Pertama, barang pribadi atau barang personal use. Kedua, barang bukan pribadi atau non-personal use.

Kategori barang personal use diberikan pembebasan bea masuk Free On Board (FOB) sebesar 500 dollar AS per orang dan per kedatangan. Tarif bea masuk barang penumpang personal use sebesar 10 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen, dan tarif Pajak Penghasilan (PPh).

Baca Juga  Cara Isi Pemberitahuan Barang Bawaan dari Luar Negeri via e-CD

Sementara, barang penumpang non personal use tidak mendapat pembebasan bea masuk dan PDRI. Adapun barang jenis ini dikenakan tarif sesuai Most Favoured Nation (MFN).

PMK juga mengatur batasan maksimal pembawaan dan pembebasan Barang Kena Cukai (BKC) untuk barang penumpang adalah 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya.

Permendag Nomor Nomor 20 Tahun 2021 turut menetapkan pembatasan volume minuman keras (miras) yang bisa dibawa dari luar negeri sebanyak 2.250 ml atau 2,25 liter, dari semula hanya 1.000 ml atau 1 liter diubah.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *