in ,

Cara Isi Pemberitahuan Barang Bawaan dari Luar Negeri via e-CD

e-cd
FOTO : IST

Cara Isi Pemberitahuan Barang Bawaan dari Luar Negeri via e-CD

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC/Bea Cukai) mengimbau para calon jemaah umrah dan haji untuk memahami ketentuan kepabeanan yang harus dipatuhi ketika melakukan perjalanan dari luar negeri. Saat ini prosedur pemberitahuan pabean atas barang bawaan penumpang telah dilaksanakan secara elektronik melalui sistem bernama Electronic Customs Declaration (e-CD). Bagaimana Cara Isi Pemberitahuan Barang Bawaan dari Luar Negeri via e-CD? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan peraturan yang berlaku.

Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta I Sumarna mengungkapkan, pemahaman soal ketentuan kepabeanan, khususnya untuk barang bawaan, akan membuat proses pemberangkatan dan kepulangan jamaah umrah dan haji lebih cepat dan efektif. Apalagi, saat ini Bea Cukai telah mengembangkan e-CD.

“e-CD ini telah berjalan untuk penumpang umum. Tantangan bagi kita adalah e-CD ini dapat juga implementasikan untuk para penumpang jemaah umrah dan haji,” kata Sumarna dalam acara Sosialisasi Virtual PINTAR Kepabeanan Eps. 10, dikutip Pajak.com (28/12).

Ia menegaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, penumpang yang tiba di Indonesia melalui bandara internasional, wajib menyampaikan barang bawaannya. Meski demikian, tidak otomatis barang bawaan penumpang akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp 23,04 T per Maret 2024

Sesuai PMK Nomor 203 Tahun 2017, setiap penumpang dari luar negeri yang memasuki Indonesia mendapatkan fasilitas pembebasan atas barang bawaan pribadi sebesar 500 dollar AS per orang per kedatangan. Maka, atas kelebihannya, akan dikenakan bea masuk berdasarkan tarif umum. Sebelumnya, customs declaration disampaikan melalui tulisan pada formulir yang dibagikan di dalam pesawat, sebelum mendarat di Indonesia.

Namun kini, layanan e-CD telah berlaku secara penuh di Bandara Soekarno-Hatta, sehingga tidak lagi melayani pengisian menggunakan kertas.

Sumarna memastikan, Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta telah berupaya menyosialisasikan implementasi e-CD kepada masyarakat, termasuk agen perjalanan haji dan umrah. Bea Cukai berharap, para jemaah yang diberangkatkan telah memahami tata cara pengisian e-CD.

“Kami mengharapkan sinergi dengan pihak agen travel untuk dapat mengedukasi pengisian e-CD kepada jamaah yang akan kembali ke Indonesia,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Pemeriksa Bea Cukai Pertama Neni Nurshanti menambahkan, implementasi e-CD merupakan upaya digitalisasi pemberitahuan pabean untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jika telah mengisi e-CD, jemaah umrah dan haji akan mendapatkan barcode yang perlu dipindai saat sudah berada di area Bea Cukai.

Baca Juga  Peringati HUT Kota Malang, Bapenda Gelar Program Pemutihan Pajak

Lantas, bagaimana cara mengisi pemberitahuan barang bawaan dari luar negeri via e-CD?

Bea Cukai menegaskan, e-CD wajib diisi oleh penumpang maupun awak sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean. e-CD dapat diisi dua hari sebelum kedatangan sampai dengan satu hari setelah kedatangan. Berikut caranya:

  • Sistem e-CD dapat diakses melalui https://ECD.beacukai.go.id/.
  • Penumpang juga bisa melakukan pemindaian pada QR Code yang tersedia saat tiba di Indonesia, serta melengkapi data isian yang diperlukan, kemudian dipindai di area pemeriksaan Bea Cukai.
  • Pada halaman utama, Anda dapat mengisi data penumpang, terdiri dari nama lengkap, email, nomor paspor, kewarganegaraan, tanggal lahir, pekerjaan, alamat tempat tinggal atau hotel di Indonesia, tempat kedatangan, nomor penerbangan/pelayaran/maskapai lainnya, dan tanggal kedatangan.
  • Apabila sudah selesai mengisi, klik Next’.
  • Anda akan diminta untuk mengisi data tambahan, seperti jumlah bagasi dan jumlah anggota keluarga. Setelah itu, tekan ‘Next’.
  • Selanjutnya, Anda akan mendapatkan beberapa pertanyaan terkait dengan barang bawaan. Dalam mengisi informasi barang bawaan, Anda dapat menggeser tombol menjadi ‘Yes’ atau ‘No’ sesuai dengan barang yang Anda bawa. Jika memilih ‘Yes’, Anda akan diminta untuk mengisi beberapa data lainnya yang dibutuhkan. Setelah selesai, tekan Next’.
  • Selanjutnya, isi bagian registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). Jika Anda membeli handphone atau tablet dari luar negeri paling banyak dua unit per orang. Jika tidak, Anda dapat menekan tombol ‘Next’. Kemudian, Anda dapat memberi tanda centang pada halaman agreement atau pernyataan.
  • Setelah itu, klik ‘Next’. Sistem akan memberikan QR Code yang nantinya dapat Anda berikan kepada petugas bea cukai yang terkait.
Baca Juga  DJP: Skema TER Bantu Karyawan Mitigasi Potensi Bayar Pajak Terlalu Besar di Desember

Apakah perlu mengisi e-CD, jika tidak membawa barang yang harus diberitahukan?

Bea Cukai menegaskan, penumpang tetap harus mengisi. Sesuai dengan PMK 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, bahwa setiap penumpang wajib menyampaikan pemberitahuan pabean.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

-1 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *