in ,

Pemerintah Terbitkan Perppu Pengganti UU Cipta Kerja

cipta kerja
FOTO : IST

Pemerintah Terbitkan Perppu Pengganti UU Cipta Kerja

Pajak.com, Jakarta –  Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja). Perpu yang ditandatangani oleh Presiden Joko dan diundangkan tertanggal 30 Desember 2022 ini mengatur upah minimum bagi pekerja alih daya atau outsourcing.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pengeluaran Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini sudah dikonsultasikan dan diinformasikan oleh Presiden kepada Ketua DPR, Selain itu,  Perppu ini juga sudah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 38/PUIU 7/2009 yang menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga  Mengenal 5 Jenis Budaya Kerja

“Sesuai dengan (putusan) MK, beberapa pengaturan yang disempurnakan itu yang utama terkait dengan ketenagakerjaan, yaitu terkait dengan upah minimum alih daya,” kata Menko Airlangga saat konferensi pers, Jumat (30/12/2022).

Perppu Cipta Kerja ini juga menyinkronkan antara UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pada Perppu Cipta Kerja ini, pemerintah juga melakukan penyempurnaan substansi pemanfaatan sumber daya air bagi kepentingan umum, perbaikan kesalahan tipografi atau rujukan pasal, legal drafting, dan kesalahan lain yang non-substansial.

Menko Airlangga mengatakan, selain sebagai penyempurnaan atas putusan MK, penerbitan Perppu ini juga dilatarbelakangi adanya kebutuhan mendesak untuk mengantisipasi kondisi global terkait dengan krisis ekonomi dan resesi global, serta perlunya peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi. Menurut Airlangga, saat ini banyak negara-negara berkembang masuk dalam pengawasan dana moneter nasional atau International Monetary Fund (IMF) yang jumlahnya mencapai lebih dari 30 negara.

Baca Juga  Sri Mulyani Pastikan Hadir di Sidang Sengketa Pilpres

Di sisi lain Airlangga mengungkapkan adanya risiko Geo politik terjadinya perang antara Rusia dan Ukraina yang belum selesai, dan tidak diketahui kapan bisa berakhir, sehingga pemerintah mengantisipasi kemungkinan adanya krisis pangan, krisis energi dan krisis keuangan serta dampak perubahan iklim.

Menko Airlangga menjelaskan, pada 2023 mendatang Indonesia sudah mengatur anggaran negara dengan menetapkan defisit anggaran sebesar Rp 598,2 triliun atau setara 2,84 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Dengan demikian,  pembangunan akan mengandalkan pada investasi swasta yang ditargetkan Rp 1.200 triliun tahun ini dan ditingkatkan Rp 200 triliun tahun depan menjadi Rp 1.400 triliun. Untuk itu,  kehadiran Perppu ini dipandang perlu dan penting untuk memberikan kepastian hukum.

Baca Juga  Jelajah Hemat Jakarta: Libur Lebaran nan Ramah di Kantong

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *