Pajak.com, Jakarta – Sejumlah pengusaha ramai-ramai memprotes sekaligus mempertanyakan dasar perhitungan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Pasalnya, upah yang direvisi tak tanggung-tanggung yakni naik sebesar 5,1 persen dari sebelumnya 1,09 persen. Perubahan ini menjadikan UMP 2022 sebesar Rp 4.641.854 atau naik senilai Rp 225.667 dari UMP tahun 2021.
Perhitungan revisi kenaikan UMP DKI Jakarta tersebut mengacu pada variabel yang berbeda dengan aturan pengupahan turunan Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Wakil Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman mempertanyakan dasar keputusan Anies menetapkan kenaikan di angka tersebut. Menurutnya, besaran 0,85 persen yang telah diumumkan sebelumnya telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan.
“Kami sangat menyayangkan, dan sangat menyesal atas kebijakan Pak Gubernur yang merevisi UMP 2022 DKI Jakarta. Yang namanya revisi dilakukan jika ada yang salah, tetapi kenapa yang benar dibuat salah?” katanya saat konferensi pers di kantor Apindo, Jakarta, Senin (20/12).
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengemukakan, selain menyayangkan keputusan tersebut, dunia usaha juga telah mengambil sejumlah langkah lanjutan.
Pertama, meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah yang telah melawan hukum regulasi ketenagakerjaan, terutama perihal pengupahan. “Sebab, hal itu berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif bagi dunia usaha dan perekonomian nasional,” ucap Hariyadi.
Comments