in ,

Sinyal Rencana Kenaikan Upah Minimum Dari Pemerintah

Sinyal Rencana Kenaikan Upah Minimum Dari Pemerintah
FOTO: IST

Pandemi COVID-19 yang terjadi di Indonesia menyebabkan perekonomian nasional menurun dan berdampak pada ditiadakannya kenaikan upah minimum di tahun 2021. Aturan tersebut terdapat dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/x/2020. Pada 21-22 Oktober 2021, Kementerian Ketenagakerjaan telah menggelar dialog bersama Dewan Pengupahan Nasional dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional di Jakarta yang membahas terkait penetapan upah minimum.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta agar kenaikan upah minimum meningkat sebesar 7-10 persen. Namun pemerintah belum bisa menentukan besaran kenaikannya secara pasti. “Perhitungan tahun 2022 masih menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS)”, ucap wakil ketua Depenas, Adi Mahfudz Wuhadji.

Baca Juga  Jokowi: Saham Freeport Naik 61 Persen, 80 Persen Pendapatannya Masuk ke Negara

Rencana kenaikan upah minimum tersebut harus tetap memperhatikan pengusaha dan pekerja. Karena pada masa pandemi COVID-19 ini semua pihak merasakan dampaknya dan masih dalam masa pemulihan ekonomi. Sehingga apabila keputusan akhir kenaikannya tidak sesuai dengan ekspektasi, pemerintah berharap para buruh bisa menerimanya. Walaupun demikian, pemerintah memastikan bahwa di tahun 2022 upah minimum akan mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun 2021.

Kenaikan upah minimum tersebut sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Karena selama pandemi COVID-19 terjadi di Indonesia, daya beli masyarakat menurun drastis. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani juga mendukung agar Kementerian Ketenagakerjaan bisa mempertimbangkannya guna memulihkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga  PropertyGuru Indonesia Property Awards 2024 Perkenalkan Kategori Baru 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *