in ,

Berikut Kriteria Penerima Subsidi Upah Rp 1 Juta

Berikut Kriteria Penerima Subsidi Upah Rp 1 Juta Selama PPKM Level 4
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah akan kembali menyalurkan subsidi upah di tengah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di Kawasan Jawa dan Bali. Besaran nominal yang diberikan sebesar Rp 500 ribu selama dua bulan dengan satu kali penyaluan, sehingga total yang akan diterima pekerja senilai Rp 1 juta.

“Mudah-mudahan dengan subsidi ini akan membantu para pegawai terutama di luar sektor kritikal untuk bisa bertahan dalam kondisi pembatasan aktivitas masyarakat,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers bertajuk Tindak Lanjut Arahan Presiden RI terkait Perkembangan Terkini Penerapan PPKM, pada (21/7).

Adapun kriteria penerima subsidi upah, yaitu:

  1. Pekerja atau buruh yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
  2. Pekerja terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang aktif di Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai Juni 2021.
  3. Penerima subsidi gaji merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang diberikan pemberi kerja kepada BPJS ketenagakerjaan.
  4. Pegawai yang bekerja di wilayah PPKM dengan gaji di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan upah minimum kerja (UMK) sebagai batas kriteria upah.
  5. Pekerja yang berada di PPKM Level 4 sesuai instruksi menteri dalam negeri.
  6. Pekerja yang berada di sektor terdampak PPKM, antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti dan real estate.
  7. Memiliki rekening bank yang aktif.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *