Pajak.com, Jakarta – Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak pada semester I-2021 (Januari-Juni) mencapai 45,4 persen terhadap target Rp 1.229,59 triliun atau senilai Rp 557,8 triliun. Pencapaian ini tumbuh 4,9 persen dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama di tahun lalu.
“Angka realisasi penerimaan pajak sepanjang semester I-2021 terus menunjukkan tren perbaikan dibandingkan situasi tahun 2020 yang terkontraksi minus 12 persen. Ini adalah pembalikan yang cukup tinggi,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) kinerja dan fakta (KiTa), pada Rabu (21/7).
Di kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, pihaknya akan terus berupaya memaksimalkan realisasi penerimaan pajak pada semester II-2021 di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Adapun kebijakan yang tengah diperkuat terdiri dari tiga hal:
Pertama, pemberian kemudahan layanan kepada Wajib Pajak pada masa pandemi COVID-19 berbasis digital. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus mengembangkan skema layanan click, call, and counter (3C).
“3C ini betul-betul dapat kami kembangkan lagi, akan mengurangi intensitas kedatangan Wajib Pajak ke kantor plus sekaligus menambah kanal-kanal layanan untuk memudahkan Wajib Pajak menunaikan kewajiban perpajakannya,” kata Suryo.
Comments