in ,

Sri Mulyani: Pemanfaatan Insentif Pajak Capai 71,7 Persen

Sri Mulyani: Pemanfaatan Insentif Pajak Capai 71,7 Persen
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan, realisasi pemanfaatan insentif pajak pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 16 Juli 2021 mencapai Rp 45,1 triliun atau setara 71,7 persen dari pagu yang telah dinaikkan menjadi Rp 62,83 triliun.

“Realisasi itu cukup tinggi dan menunjukkan sudah banyak pelaku usaha yang memanfaatkannya. Pemerintah akan terus mengamati pemanfaatan insentif pajak oleh dunia usaha. Pemerintah juga berharap pemberian berbagai insentif tersebut mampu mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) kinerja dan fakta (KiTa), pada Rabu (21/7).

Adapun pemanfaatan insentif pajak yang diberikan meliputi,

Pertama, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) yang telah dimanfaatkan 90.858 pemberi kerja.

Baca Juga  6 Metode Penetapan Nilai Pabean

Kedua, pembebasan PPh Pasal 22 impor dengan penerima manfaat sebanyak dimanfaatkan 15.989 Wajib Pajak (WP).

Ketiga, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebanyak 69.654 WP yang memanfaatkannya.

Keempatrestitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat yang telah dimanfaatkan 1.546 WP.

Kelima, PPh final usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) DTP sudah dinikmati 129.215 WP.

Keenam, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dimanfaatkan oleh lima perusahaan dan properti dengan penerima manfaat sebanyak 709 penjual.

Menurut Sri Mulyani, realisasi semester I-2021 itu tumbuh 234,3 persen dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu, yakni sebesar Rp 13,49 triliun.

Baca Juga  Komwasjak: “Core Tax” Bikin Potensi Sengketa Pajak Menurun

“Ini menggambarkan dunia usaha memang betul-betul membutuhkan dukungan dalam bentuk insentif perpajakan,” tambahnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *