in ,

Kemenkeu tengah Evaluasi Perpanjangan Insentif Pajak

Kemenkeu tengah Evaluasi Perpanjangan Insentif Pajak
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kementerian keuangan tengah mengevaluasi dan mempertimbangkan perpanjangan sejumlah insentif pajak dunia usaha yang akan berakhir pada Juni 2021. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, realisasi pemanfaatan insentif pajak hingga April 2021 mencapai Rp 29 triliun atau 52 persen dari target Rp 56,73 triliun. Ke depan, kementerian keuangan akan terus mengkaji perpanjangan periode pemberian insentif pajak untuk dunia usaha.

“Capaian pemanfaatan insentif yang sekitar Rp 29 triliun sebenarnya memang sudah hampir sesuai dengan prediksi atau trajectory. Untuk yang ke depan kita akan lakukan evaluasi, prosesnya sedang berjalan, untuk kita lihat nanti bulan depan seperti apa,” jelas Yon, pers dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa) secara virtual, Selasa (25/5).

Baca Juga  Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini 

Kemenkeu memastikan akan terus memerhatikan tren pemanfaatan insentif pajak pada dunia usaha. Evaluasi tentang insentif pajak tersebut dilakukan bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Dengan demikian, keputusannya akan diambil pada bulan depan.

Seperti diketahui, sejumlah insentif usaha yang masa berlakunya akan berakhir pada Juni 2021, yakni pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Sejatinya, lanjut Yon Arsal, ada insentif usaha yang berlaku lebih dari Juni 2021, yaitu stimulus pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor DTP dan sektor kesehatan (Desember 2021); PPN atas rumah DTP (Agustus 2021).

Baca Juga  Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan

Di kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim, pemerintah berhasil membantu dunia usaha untuk bertahan di masa pandemi melalui pemberian aneka insentif pajak. Ia menyebutkan,

Pertama, Wajib Pajak (WP) sektor manufaktur yang memanfaatkan insentif pajak, memiliki pertumbuhan omzetnya minus 3,92 persen. Sedangkan yang tidak memanfaatkan insentif kontraksinya lebih dalam, yakni minus 8,55 persen.

Kedua, pertumbuhan biaya gaji WP penerima insentif minus 3,76 persen, yang tidak memanfaatkan terkontraksi 5,80 persen.

Ketiga, WP sektor perdagangan yang memanfaatkan insentif pajak pertumbuhan omzetnya minus 5,39 persen, sedangkan yang tidak memanfaatkan minus 16,23 persen.

“Insentif membantu dunia usaha untuk menjaga cashflow-nya. Dengan cashflow yang terjaga, dunia usaha dapat segera memulihkan perekonomian. Jadi bisa dikatakan insentif pajak itu mencegah kematian atau kebangkrutan,” yakin Sri Mulyani.

Baca Juga  Kriteria Pemotong Pajak yang Wajib Lapor SPT Masa PPh 23/26 dalam Bentuk Dokumen Elektronik 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *