in ,

Insentif Pajak, Laporkan Dulu Manfaatkan Lagi Kemudian

insentif pajak

Pajak.com, Jakarta – Staf Ahli Kementerian Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengungkapkan di tahun 2021 pemerintah sudah memperpanjang insentif dengan PMK 09 tahun 2021 untuk bisa dimanfaatkan bagi dunia usaha. “Mudah-mudahan ini bisa mendorong kembalinya pemulihan ekonomi kita di tahun 2021. Kita juga berharap ini dapat membantu cash flow dunia usaha sepanjang ini,” ungkapnya pada acara Sarasehan Kanwil DJP Jakarta Timur secara virtual pada Rabu (10/02). Pemanfaatan insentif tersebut menunjukkan respon yang cukup bagus, dimana hasil survei yang dilakukan DJP menunjukkan bahwa 70 persen dari insentif usaha itu membantu cash flow perusahaan.

“Sudah kita perpanjang insentifnya untuk 2021 sampai dengan bulan Juni untuk insentif usaha, sementara untuk fasilitas alat kesehatan itu sudah kita perpanjang sampai dengan akhir tahun 2021,” ujarnya.

Baca Juga  15 Rencana Aksi BEPS Inclusive Framework Cegah Penghindaran Pajak

Selain itu, ia juga mengharapkan antusiasme Wajib Pajak (WP) memanfaatkan insentif pajak harus dibarengi dengan kedisiplinan dalam melaporkan realisasi pemanfaatan insentif kepada DJP. Yon menjelaskan WP yang tidak melaporkan realisasi selama ini cukup banyak jumlahnya. Untuk itu, ia mengimbau WP untuk melaporkan realisasi insentif yang didapat pada tahun lalu, sebelum kembali memanfaatkan fasilitas hingga Juni 2021.

“Bagi Wajib Pajak yang eligible, silakan manfaatkan peluang yang sudah kami berikan, tapi di sisi lain kami mengingatkan agar pelaporan juga harus disampaikan lewat aplikasi. Ini perlu disampaikan karena sebagian besar yang memanfaatkan lupa untuk melapor realisasi,” jelasnya.

Ia menambahkan dengan dilakukannya pelaporan realisasi pemanfaatan insentif oleh WP akan sangat bermanfaat bagi tata kelola DJP serta menjadi alat kontrol yang baik bagi pemulihan ekonomi nasional (PEN) secara keseluruhan. Ia menggaris bawahi bahwa pelaporan realisasi insentif juga sangat penting, karena merupakan bagian dari objek pemeriksaan dari berbagai lembaga.

Baca Juga  Peringati HUT Kota Malang, Bapenda Gelar Program Pemutihan Pajak

“Pelaksanaan program PEN 2020-2021 ini tentu akan jadi objek pemeriksaan, dan berbagai instansi eksternal mengawasi kami. Mulai dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenkeu, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga ikut mengawasi,” pungkasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *