in ,

Layanan “Drive Thru”, Urus Pajak Tanpa Antre

Layanan Pajak “Drive Thru”

Pajak.com, Jakarta – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama merupakan garda terdepan dalam menghimpun penerimaan. Inovasi peningkatkan layanan pun tak henti diluncurkan. Salah satunya, yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tebing Tinggi. KPP yang melayani 154.126 Wajib Pajak (WP) terdaftar ini resmi membuka layanan tanpa turun (lantatur) atau drive thru demi merespons kecepatan layanan di era pandemi. Serupa dengan layanan restoran cepat saji, pengunjung tak perlu turun dari kendaraan untuk mengurus administrasi kewajiban perpajakannya.

Kepada Pajak.comKasubdit Pelayanan Perpajakan, Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Yari Yuhariprasetia mengapresiasi segala inovasi yang dilakukan KPP. Sebab menurutnya, segala inovasi itu baik sepanjang bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak.

Kita tak bisa memungkiri, peran pajak begitu penting bagi pembangunan negeri. Terlebih ketika negara tengah menghadapi krisis seperti sekarang ini. Pajak membiayai sekitar Rp 695,2 triliun di tahun 2020 dan Rp 627,96 triliun di tahun 2021 untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 yang belum kunjung usai.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak Lewat Sistem e-Tax Court

“Layanan drive thru baik sekali diterapkan di KPP. Di masa pandemi, layanan ini dapat mengurangi kontak langsung dan membantu pencegahan Covid-19. Tentu saja, penerapan layanan drive thru tidak mengenyampingkan WP atau masyarakat lain pengguna layanan yang tidak menggunakan kendaraan. Untuk mereka tetap dapat menggunakan TPT (Tempat Pelayanan Terpadu), walaupun dengan pembatasan kapasitas dan jenis layanan,” kata Yari, pada Rabu Siang (10/2).

Layanan

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Tebing Tinggi Womsiter Sinaga menjelaskan, ada dua layanan atau loket yang dapat dimanfaatkan WP di fasilitas drive thru.

Loket pertama, melayani pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan batas 20 lembar bukti potong, pelaporan SPT PPh Pasal 22 Impor, pelaporan atas izin materai, surat tanggapan atas Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan (SP2DK), surat tanggapan atas surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP), permohonan Pembuatan Kode ID Billing, pembayaran pajak non-tunai dengan mesin electronic data capture (EDC) bank.

Baca Juga  Daftar Lengkap Penyesuaian Jenis dan Tarif Pajak di Kota Malang

Loket keduamelayani perrmohonan pemindahbukuan (PBK)permohonan pengurangan angsuranpermohonan surat keterangan bebas (SKB) imporpermohonan pengembalian pendahuluan, permohonan non-efektif (NE)perubahan data dan WP pindahlegalisasi SKB pajak—potong atau pungutcetak ulang kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Tujuan pemberian fasilitas ini adalah dalam rangka meningkatkan kontribusi dan kepatuhan dari Wajib Pajak,” jelas pria yang hangat disapa Wom ini.

Selain meluncurkan layanan drive thru, KPP Pratama Tebing Tinggi turut memberi penghargaan kepada WP panutan yang memenuhi beberapa indikator. Diantaranya, patuh dalam pelaporan SPT dan pembayaran pajak, memiliki kontribusi pembayaran yang besar, dan sebagainya.

“KPP Pratama Tebing Tinggi juga memberikan penghargaan dan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah dengan sukarela dan patuh telah melaksanakan kewajiban perpajakannya. Kami menetapkan mereka menjadi Wajib Pajak panutan,”tambah Wom.

Baca Juga  Kurs Pajak 3 – 16 April 2024

Mereka yang berpredikat Wajib Pajak Panutan, berhak menikmati fasilitas prioritas. Seperti, ruangan khusus, tidak perlu antre di TPT, dan lain-lain.

Wom beraharap, dengan beragam upaya peningkatan inovasi, target pajak 2021 dapat tercapai. KPP yang termasuk dalam bagian dari Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sumatera Utara II ini berhasil mencapai target pajak 106,19 persen di tahun 2020 lalu.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *