in ,

Fungsi Transfer Pricing Knowledge Center di Kanwil DJP

kanwil djp

Pajak.com, Jakarta – Gugus Tugas Penanganan Transfer Pricing (TP) membentuk TP Knowledge Center di seluruh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP). Program ini digawangi oleh Kepala Bidang Data, Pengawasan Potensi Perpajakan (DP3) dan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (Kabid P2IP) di setiap Kanwil DJP. Apa fungsinya?

Pelaksana Tugas Harian Direktur Perpajakan Internasional sekaligus Ketua Gugus Tugas TP, John Hutagaol, menuturkan, pembentukkan itu bertujuan untuk menyeragamkan penanganan penghindaran pajak melalui praktik TP. Sebab sejatinya, tak sedikit perusahaan melakukan transaksi afiliasi di seluruh wilayah Indonesia.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) pada tahun 2016-2019, volume transaksi afiliasi yang dilaporkan oleh Wajib Pajak (WP) memiliki nilai setara dengan 37 sampai 42 persen dari produk domestik bruto (PDB). Artinya, potensi praktik penghindaran pajak masih menjadi tantangan di seluruh Kanwil DJP/Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Restitusi Pajak oleh Pihak Pembayar

“Sebelumnya mereka (KPP lain) mungkin sudah melaksanakan, tapi tidak semaju dengan KPP-KPP di Kanwil Khusus atau LTO, maupun di Batam (KPP Pratama). Makanya, tugasnya gugus tugas ini supaya penanganan transfer pricing ini modelnya sama dan transfer pricing ditangani tidak terlalu sulit—transfer pricing seperti kegiatan rutin KPP lainnya,” jelas John kepada Pajak.compada Selasa Pagi (9/2).

Keseragaman penanganan dilakukan dengan mengintegrasikan modul-modul TP ke dalam Studia e-learning, sebuah layanan learning sistem manajemen terpadu. Lanjut John, “seluruh pegawai DJP dapat membuka akses knowledge sharing platform for tax administration dari OECD. Kami merencanakan dibuatnya ensiklopedia TP yang menyediakan guideline penanganan transfer pricing secara komprehensif dan aplikatif bagi para pegawai DJP.”

Selain itu, Gugus Tugas Penanganan TP bertugas melakukan dukungan kepada Kanwil/KPP, mulai dari pengawasan hingga penyelesaian di pengadilan pajak. Mereka berupaya mempersempit ruang gerak praktik TP dengan menetapkan standarisasi yang sesuai dengan aturan perpajakan.

Baca Juga  SPT Badan Wajib Melampirkan Laporan Keuangan yang Telah Diaudit?

“Kita akan memberikan kepastian perlakuan perpajakan atas transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang pada akhirnya dapat mengurangi potensi sengketa TP antara DJP dengan Wajib Pajak terkait penerapan PKKU (Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha),” jelas John.

Sengketa TP dapat diselesaikan melalui mekanisme domestik maupun melalui mekanisme penyelesaian sengketa perpajakan internasional dengan Mutual Agreement Procedure (MAP) yang diatur dalam Peraturan Menteri keuangan (PMK) 49/PMK.03/2019. Sedangkan, TP dapat dicegah melalui Advance Pricing Agreement (APA) yang diatur dalam PMK 22/PMK.03/2020. APA adalah kesepakatan harga transfer antara DJP dengan WP, dalam hal APA unilateral, maupun DJP dengan otoritas pajak negara mitra P3B (Persetujuan Penghindaraan Pajak Berganda) dalam hal APA bilateral.

Baca Juga  Kriteria Pemotong Pajak yang Wajib Lapor SPT Masa PPh 23/26 dalam Bentuk Dokumen Elektronik 

Selain diketuai oleh Direktur Perpajakan Internasional, lewat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-454/PJ/2020 tanggal 2 November 2020, Gugus Tugas diisi pula Direktur Pemeriksaan dan Penagihan) sebagai Wakil Ketua I, dan Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Bidang Perpajakan sebagai Wakil Ketua II.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *