in ,

Jokowi Janjikan Insentif PPh dan Vaksin untuk Insan Pers

Jokowi

Pajak.comJakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, di era pandemi Covid-19 awak media tetap bekerja dan berada di garis terdepan mengabarkan setiap perkembangan situasi, menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, serta menjaga optimisme dan menjaga harapan.

Di sisi lain, industri pers sebagaimana sektor swasta tengah terimpit ekonomi dan kesulitan bertahan di masa pandemi. Oleh karena itu, pemerintah berusaha untuk meringankan beban industri media. Jokowi pun berjanji akan memberikan sejumlah insentif kepada insan dan industri pers nasional, yang berlaku hingga Juni 2021.

Awak media akan mendapatkan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah, sementara industri media akan mendapatkan diskon PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, percepatan restitusi, dan pembebasan abonemen listrik. Jokowi pun mengingatkan kepada Menteri Keuangan RI Sri Mulyani agar bisa mengawal kebijakan ini.

Baca Juga  DJP dan Australia Sepakat Tingkatkan Deteksi Potensi Kewajiban Pajak Kripto

“Keringanan dan bantuan yang diberikan pada industri media dan awak media tersebut memang tidak seberapa, saya tahu. Perlu saya sampaikan, beban fiskal pemerintah juga berada pada posisi yang sangat berat. Selain berat untuk menangani permasalahan kesehatan, juga berat dalam menggerakkan perekonomian tatkala sektor swasta mengalami perlambatan yang signifikan,” ungkap Jokowi saat acara puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2021, di Istana Negara Jakarta, Selasa (9/2).

Salah satu belanja besar yang dimaksud adalah pembelian vaksin Covid-19 untuk vaksinasi. Jokowi menyebut, pemerintah juga telah mempersiapkan sekitar 5 ribu vaksin untuk insan pers di tahap pertama pada akhir Februari atau awal Maret mendatang.

“Ini termasuk pertama, nanti keluar dari Bio Farma 12 juta, kita berikan 5.000 untuk awak media. Dan, kita sekarang ini sedang fokus untuk melakukan vaksinasi terhadap tenaga kesehatan dan juga para pelayan masyarakat, termasuk pedagang pasar yang menjadi garda terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Baca Juga  Lapor SPT Tak Benar, Kejati DIY Sita Rp 12 Miliar dari Perusahaan Ini

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Atal S Depari menyampaikan, krisis ekonomi akibat pandemi mengakibatkan performa industri media menurun. Keadaan ini terlihat dari adanya gelombang pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan media.

Tak hanya itu, media konvensional juga menghadapi krisis eksistensi media akibat disrupsi digital, karena semakin pesatnya perkembangan media baru, media sosial, mesin pencari, juga situs e-commerce.

“Bila krisis ini—khususnya kesehatan dan ekonomi tidak segera berlalu, sejumlah media diperkirakan hanya mampu bertahan hidup dalam hitungan bulan. Oleh karena itu, mohon dengan sangat agar insentif ekonomi untuk industri pers nasional yang pernah dijanjikan pemerintah dapat segera diwujudkan,” kata Atal.

Baca Juga  Daftar Surat dari DJP yang dapat Diajukan Permohonan Pembetulan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *