in ,

Daftar Insentif Pajak di IKN Nusantara dan Cara Pengajuannya

Insentif Pajak di IKN Nusantara
FOTO : IST

Daftar Insentif Pajak di IKN Nusantara dan Cara Pengajuannya

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia memberikan insentif pajak kepada investor yang menanamkan modalnya di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur. Pemberian insentif telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Negara Nusantara. Apa saja insentif pajak yang diberikan? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan regulasi yang berlaku.

Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2023, insentif yang diberikan pemerintah di IKN Nusantara adalah sebagai berikut:

  1. Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak badan dalam negeri;
  2. Pengurangan PPh atas kegiatan sektor keuangan di financial center;
  3. Pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional;
  4. Pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu;
  5. Pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu;
  6. Pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba;
  7. Fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final;
  8. PPh final nol persen atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM); dan
  9. Pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Baca Juga  15 Rencana Aksi BEPS Inclusive Framework Cegah Penghindaran Pajak

Pada Pasal 27 Ayat 2 PP Nomor 12 Tahun 2023, fasilitas PPh yang diberikan di daerah mitra berupa fasilitas pengurangan PPh badan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri.

Adapun ketentuan pemberian insentif pengurangan PPh untuk Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal di IKN Nusantara, yaitu:

  • Fasilitas pajak diberikan untuk nilai penanaman modal paling sedikit Rp 10 miliar.
  • Penanaman modal yang mendapatkan fasilitas harus memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan IKN Nusantara yang meliputi:
  • Infrastruktur dan layanan umum;
  • Kebangkitan ekonomi; dan
  • Bidang usaha lainnya.

Adapun infrastruktur yang dimaksud adalah:

  • Pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan;
  • Pembangunan dan pengoperasian jalan tol;
  • Pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut;
  • Pembangunan dan pengoperasian bandar udara; dan/atau
  • Pembangunan dan penyediaan air bersih;
  • Pembangunan dan pengoperasian fasilitas kesehatan;
  • Pembangunan dan penyelenggaraan satuan pendidikan;
  • Pembangunan dan penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informatika;
  • Pembangunan dan pengelolaan hutan taman kota;
  • Pembangunan perumahan, kawasan pemukiman, dan perkantoran;
  • Pembangunan dan pengelolaan air limbah;
  • Pembangunan dan pengelolaan sistem jaringan utilitas bawah tanah;
  • Pembangunan dan pengoperasian kawasan industri serta pusat riset dan inovasi (industrial and science park);
  • Pembangunan dan pengoperasian pasar rakyat;
  • Penyediaan transportasi umum;
  • Pembangunan dan pengoperasian terminal kendaraan angkutan penumpang atau barang; dan
  • Pembangunan dan pengoperasian stadion/sarana olahraga
Baca Juga  6 Metode Penetapan Nilai Pabean

Bagaimana cara mengajukan insentif pajak di IKN Nusantara?

Fasilitas insentif pajak diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau saluran elektronik yang tersedia di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Insentif diberikan oleh Kemenkeu.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *