in ,

Permohonan Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan

Permohonan Perpanjang Waktu Lapor SPT
FOTO: IST

Permohonan Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau Wajib Pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan sebelum batas waktu, yaitu 31 April untuk Wajib Pajak orang pribadi dan 30 Maret untuk badan. Namun, apabila tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan, maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT tahunan. Bagaimana cara mengajukan permohonan perpanjang waktu lapor SPT Tahunan? Dan, berapa lama perpanjangan dapat dilakukan? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan regulasi yang berlaku.

Definisi SPT tahunan

Sekilas mengulas, sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, SPT tahunan merupakan laporan pajak yang disampaikan satu tahun sekali, baik oleh Wajib Pajak badan maupun Wajib Pajak oranpribadi, yang berhubungan dengan perhitungan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), objek pajak penghasilan, dan/atau bukan objek PPh, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak untuk satu tahun pajak, atau bagian dari tahun pajak.

Baca Juga  Menjernihkan Polemik Pajak THR
Bagaimana cara mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaporan SPT tahunan?

Mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2018, permohonan pemberitahuan perpanjangan waktu SPT tahunan disampaikan Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan melampirkan:

– Perhitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas penyampaiannya diperpanjang;
– Laporan keuangan sementara;
– Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang;
– Pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan itu ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak. Jika penanda tanganan dilakukan oleh kuasa Wajib Pajak, maka harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai peraturan perundang-undangan;
– Penyampaian pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan bisa dilakukan secara langsung/datang ke KPP, melalui pos atau melalui jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman, dan bisa juga disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP, seperti e-Filing. Atas penyampaian pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan diberikan tanda penerimaan surat. Sedangkan untuk penyampaian secara e-Filing akan diberikan bukti penerimaan elektronik (BPE);
– Apabila pemberitahuan perpanjangan waktu pelaporan SPT tahunan tidak memenuhi ketentuan yang ada, maka DJP akan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak, paling lama tujuh hari kerja;
– Apabila kepala KPP tidak memberikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), maka pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan dianggap diterima.

Baca Juga  Lapor SPT Tak Benar, Kejati DIY Sita Rp 12 Miliar dari Perusahaan Ini

Adapun formulir pemberitahuan perpanjangan waktu pelaporan SPT tahunan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) dan aplikasi pengisian e-Form dan e-Filing dengan cara:

  • Disediakan secara di KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP);
  • Mengunduh fotmulir dari DJP dengan alamat http://www.pajak.go.id;
Berapa lama perpanjangan waktu pelaporan SPT tahunan?

Berdasarkan UU KUP, perpanjangan waktu pelaporan SPT tahunan aling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT tahunan tersebut.

Ditulis oleh

Baca Juga  Kurs Pajak 17 – 23 April 2024

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *