in ,

DJP Terima 4,3 Juta SPT Hingga 21 Februari

SPT Hingga 21 Februari
FOTO: IST

DJP Terima 4,3 Juta SPT Hingga 21 Februari

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerima hampir 4,3 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak hingga pukul 24.00 WIB, 21 Februari 2023. Jumlah itu terdiri dari 4.161.700 SPT tahunan Wajib Pajak orang pribadi (OP) dan 137.866 Wajib Pajak badan.

DJP terima 4,3 Juta SPT hingga 21 Februari 2023. DJP mengimbau agar Wajib Pajak segera menyampaikan SPT tahunan hingga batas waktu 31 Maret (Wajib Pajak OP) dan 30 April (Wajib Pajak badan). Apakah Anda sudah lapor SPT tahunan? Saat ini pelaporan SPT tahunan dapat dilakukan secara on-line via e-Filing maupun e-Form. Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Terkait penerimaan SPT (tahunan) tahun pajak 2022 yang diterima tahun 2023, yaitu pelaporan SPT (tahunan) untuk PPh (Pajak Penghasilan) badan 137.866 atau tumbuh 24 persen (dibandingkan) dari tahun kemarin sebanyak 110.841 SPT (tahunan). Sementara SPT (tahunan) orang pribadi 4.161.700, tumbuh 30 persen dibandingkan penerimaan SPT (tahunan) di tahun sebelumnya, yaitu 3.199.239 SPT tahunan. Secara total, sebanyak 4.299.566 (SPT tahunan), tumbuh 29,9 persen dibandingkan, hari dan waktu yang sama di tahun lalu,” urai Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) Februari 2023 yang disiarkan secara virtual, (22/2).

Bagaimana cara lapor SPT tahunan untuk Wajib Pajak OP lewat e-Filing? 

  • Pastikan Anda telah memiliki electronic filing identification number (EFIN).
  • Buka laman pajak.go.id dan klik login.
  • Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, beserta kode keamanan.
  • Masuk ke dashboard, pilih ‘Lapor” dan klik menu ‘e-Filing’.
  • Tekan tombol “Buat SPT’, kemudian akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai.
  • Dalam pertanyaan terakhir, pilih pengisian ‘Formulir 1770 SS’ untuk Wajib Pajak OP berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan tidak lebih dari Rp 60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.
  • Sementara, ‘Formulir 1770 S’ untuk Wajib Pajak OP berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan lebih dari Rp 60 juta dan/atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun. Sedangkan, ‘Formulir 1770’ untuk Wajib Pajak OP yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
  • Isi data di formulir yang dipilih itu, antara lain meliputi tahun pajak, status SPT tahunan, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT tahunan sebelumnya).
  • Lanjut, klik ‘Langkah Selanjutnya’.
  • Kemudian, sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja). Klik ‘Ya’ jika data benar, atau tekan ‘tidak’ bila ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi lampiran bagian A.
  • Pada lampiran 1 bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri, seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya. Pada bagian B, isi dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Sementara bagian C, isi data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima di tempat kerja. Data yang diisi, antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong.
  • Lampiran berikutnya, isi kolom identitas, status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri.
  • Setelah itu, Anda akan mengetahui status SPT tahunan, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar bila SPT tahunan nihil. Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan. Sebaliknya, bila belum bayar, akan diarahkan ke e-Billing.
  • Setelahnya, centang ‘setuju’ bila data yang Anda isi sudah benar. Sejurus kemudian, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via email dan masukkan ke lembar formulir.
Baca Juga  Menuju Masa Depan Hijau, Indonesia Pimpin dengan Pajak Karbon

Bagaimana cara lapor SPT tahunan untuk Wajib Pajak badan lewat e-Form?

  • Isi profil Wajib Pajak.
  • Masuk ke aplikasi e-SPT tahunan badan.
  • Buka database Wajib Pajak. Jika database masih baru, maka Anda akan diminta untuk mengisi NPWP.
  • Buka Menu ‘Profil Wajib Pajak’. Silakan diisi sampai halaman ke-2, klik ‘Simpan’.
  • Setelah profil diisi dan disimpan, akan tampil dialog box untuk login.
  • Klik ‘Program’, buat ‘SPT Baru’.
  • Pilih ‘Tahun Pajak’ dan ‘Status’. Status normal atau pembetulan ke-0, klik ‘Buat’.
  • Buka SPT tahunan, klik ‘program’. Pilih ‘Buka SPT yang Ada’.
  • Pilih tahun pajak dan klik ‘Buka SPT Untuk Diedit Kembali/Revisi’. Klik ‘Ok’.
  • Isi laporan keuangan. Dalam tahap ini Wajib Pajak badan harus bersiap mengisi lampiran-lampiran.
  • Dilanjutkan pada bagian induk SPT tahunan, meliputi isi ‘Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan’. Transkrip ini berisi ringkasan dari akun-akun laporan neraca dan laporan laba rugi.
  • Kemudian, sistem akan menampilkan nama akun Wajib Pajak secara otomatis. Jika ada nama akun yang beda dengan yang ada di laporan keuangan, maka akan disesuaikan berdasarkan kategorinya. Hal ini dilakukan supaya hasil akhirnya seimbang (balance).
  • Dokumen pendukung yang wajib diunggah pada aplikasi e-Form, antara lain dokumen pendukung minimal laporan keuangan.
  • Jika status ‘SPT Kurang Bayar’, maka perlu dilunasi terlebih dahulu dengan mengisi kode Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
  • Cantumkan kode verifikasi yang dikirim melalui email terdaftar.
  • Tahap akhir pelaporan SPT tahunan badan melalui e-Form adalah dengan mencantumkan kode verifikasi yang dikirim melalui email terdaftar.
  • Setelah itu, klik ‘Submit’.
Baca Juga  Isi Pengumuman Terbaru DJP tentang Pengusaha Kena Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *