in ,

Kanwil DJP-Pemkot Jakbar Sinergi Pelaksanaan Aturan Perpajakan

Pelaksanaan Aturan Perpajakan
FOTO : IST

Kanwil DJP-Pemkot Jakbar Sinergi Pelaksanaan Aturan Perpajakan

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat (Jakbar) dan Pemerintah Kota Administrasi Jakbar bersinergi untuk meningkatkan pelaksanaan aturan perpajakan. Sinergi itu dimulai dengan kunjungan Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno ke kantor Wali Kota Jakbar Yani Wahyu Purwoko di Jalan Kembangan Raya Nomor 2, Jakarta Barat, Rabu, (22/2023).

Dalam kunjungan tersebut, Yani mengatakan, pihaknya siap bersinergi dalam rangka meningkatkan pelaksanaan ketentuan perpajakan. Yani juga menyampaikan tentang komposisi kependudukan di wilayah Jakarta Barat.

Suparno bersama jajaran pejabat Eselon III di lingkungan Kanwil DJP Jakbar menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat dalam setiap program yang digulirkan DJP. Adapun, program DJP yang saat ini yang sedang berlangsung adalah sosialisasi pemadanan NIK sebagai NPWP.

Baca Juga  IKAPRAMA dan IKPI Jaksel Gelar Bimtek Persiapan Hingga Tahapan Pelaporan SPT Badan

Suparno juga menyampaikan tentang inisiatif strategis DJP terkait kewilayahan, terutama dalam upaya  meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan. Menurut Suparno, untuk menyukseskan upaya tersebut, diperlukan koordinasi dan kolaborasi antara Kanwil DJP dengan Pemerintah Kota Jakbar untuk pendataan dan penyisiran serta sosialisasi di wilayah perumahan-perumahan elite Jakbar.

“Selain itu, Kanwil DJP Jakbar juga tengah berusaha semakin meningkatkan kepatuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 oleh pemberi kerja di highrise building dan kantong-kantong ekonomi di wilayah Jakbar,” jelas Suparno.

Menanggapi hal itu, Yani dan jajarannya berkomitmen untuk mendukung program-program DJP.

“Kami para lurah dan camat siap berkoordinasi dan bersinergi sebagai jembatan antara masyarakat dengan Kanwil DJP Jakbar, termasuk suku dinas dan UKPD yang terkait,” kata Yani.

Baca Juga  Pajak Sepatu Impor Picu Somasi Ke Bea Cukai dan DHL

Yani menyebutkan, sinergi ini merupakan hal yang penting, mengingat pajak adalah sumber pembiayaan pembangunan selain investasi-investasi.

“Merupakan kebanggaan bagi kami apabila tingkat kepatuhan perpajakan warga Jakbar tinggi, karena berarti pembinaan warga yang dilakukan berhasil. Saya mengajak semua jajaran pemerintah kota dan DJP untuk bersama-sama mewujudkan sukses Jakarta untuk Indonesia,” kata Yani.

Sebagai informasi, untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah, DJP pun telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tripartit dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan pemerintah daerah.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan, sinergi ini bertujuan untuk meningkatkan pembangunan nasional. Sebab, menurut Suryo, baik Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tujuan akhirnya sama, yakni untuk pembangunan nasional. PKS tripartit ini antara lain bertujuan untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data terkait perpajakan, perizinan, informasi keuangan daerah, serta mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan Wajib Pajak bersama dan pemanfaatan kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang perpajakan. Dalam hal ini, DJP bersama dengan DJPK dan pemda juga bersepakat untuk melakukan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan demi meningkatkan kapabilitas aparatur.

Baca Juga  Insentif Kepabeanan Naik Jadi Rp 5,2 T

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *