Sri Mulyani Kecam Gaya Hidup Mewah Jajaran DJP
Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menanggapi pemberitaan yang tengah ramai diperbincangkan pada media massa maupun di media sosial mengenai tindak penganiayaan dan gaya hidup mewah yang diduga dilakukan oleh anak dari salah satu pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu. Melihat hal tersebut, Sri Mulyani pun mengecam sikap pamer harta yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu.
“Gaya hidup mewah dan sikap pamer harta yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kemenkeu dan menciptakan reputasi negatif terhadap seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih, dan profesional,” ungkap Sri Mulyani dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, Kamis (23/02).
Ia menegaskan, Kemenkeu juga mengecam segala tindak kekerasan yang dilakukan dan turut prihatin atas kondisi korban serta mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang atas kasus tersebut. Kemenkeu terus melakukan langkah konsisten untuk menjaga integritas seluruh jajaran, dengan menerapkan tindakan disiplin bagi yang melakukan korupsi dan pelanggaran integritas.
“Kemenkeu mempunyai mekanisme dalam upaya pencegahan dan deteksi terhadap pelanggaran integritas, salah satunya melalui analisis dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta kekayaan pribadi sebagai penyelenggara negara,” tambahnya.
Sri Mulyani melanjutkan, saat ini Inspektorat Jenderal Kemenkeu bekerja sama dengan unit kepatuhan internal DJP sedang melakukan proses pemanggilan dalam rangka pemeriksaan terhadap pegawai yang bersangkutan.
“Kemenkeu menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan publik. Atas informasi yang disampaikan akan dilakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Sri Mulyani.
Hal senada juga disampaikan Dirjen Pajak Suryo Utomo. Menurutnya, DJP telah melakukan pendalaman untuk menanggapi aduan masyarakat mengenai belum dilaporkannya harta kekayaan pegawai yang bersangkutan.
“Saat ini unit kepatuhan internal DJP, yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transparansi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu tengah memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan,” jelasnya.
Terkait kasus penganiayaan, ia turut prihatin atas kondisi korban dan mengecam kekerasan yang terjadi. DJP berkomitmen penuh mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang.
“DJP berkomitmen menjunjung tinggi nilai-nilai Kemenkeu, khususnya integritas, serta profesionalisme dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang menjadi kewenangan. Kami akan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai DJP,” ujarnya.
Seperti diketahui bersama, Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap dan menetapkan Mario Dandy Satriyo (20 tahun) sebagai tersangka, dimana Mario diduga anak dari pejabat DJP. Penetapan tersangka ini disebabkan karena Mario diduga menganiaya korban berinisial D (17 tahun) hingga koma, di depan Komplek Grand Permata, cluster Boulovard, Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/02).
Comments