in ,

Cara Lengkap Lapor SPT Bagi WP di Bawah PTKP

Cara Lengkap Lapor SPT Bagi WP di Bawah PTKP
Foto: Dok. Kementerian Keuangan

Cara Lengkap Lapor SPT Bagi WP di Bawah PTKP

Pajak.comJakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan bahwa penyampaian laporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi (PPh OP) dapat dilakukan dengan berbagai cara. Lalu, bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak (WP) yang berpenghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP)?

Seperti diketahui, WP yang tidak memiliki pekerjaan atau berpenghasilan di bawah PTKP tidak perlu melaporkan SPT Tahunan, asalkan telah menjadi WP Non-Efektif. Pasalnya, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah dinonaktifkan sementara, sehingga tidak berkewajiban melaporkan SPT Tahunan.

Sebaliknya, jika WP tersebut tidak punya status Non-Efektif, maka ia tetap berkewajiban menyampaikan SPT Tahunan. Jika tidak disampaikan, maka WP bisa saja mendapat surat teguran, surat tagihan pajak (STP), atau terkena sanksi administrasi.

Baca Juga  Vokasi UI dan HMP Beri Layanan Gratis Konsultasi Pelaporan SPT

Nah, SPT Tahunan yang disampaikan dari WP PTKP sejatinya sama dengan WP PTKP. Yaitu, dapat disampaikan secara langsung ke kantor pajak, mengirimkannya melalui pos atau jasa ekspedisi, maupun secara daring menggunakan aplikasi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) dan layanan elektronik DJP melalui e-Filing atau e-Form.

Adapun jenis formulir yang dipakai saat pelaporan adalah formulir SPT Tahunan Sangat Sederhana (1770SS). Jenis formulir ini diperuntukkan bagi WPOP yang memiliki penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta setahun.

Berikut Pajak.com sampaikan cara lapor SPT 1770SS bagi WP PTKP melalui e-Filing:

1. Siapkan data-data yang dibutuhkan untuk pengisian formulir SPT yaitu bukti potong PPh, daftar harta dan kewajiban, serta formulir SPT 1770SS

2. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/login, lalu masukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan.

Baca Juga  Pemprov Jabar Inisiator Pembangunan Sistem Layanan Pajak Nasional Terintegrasi 

3. Selanjutnya, klik “Login”.

4. Pilih menu “Lapor”, dan pilih layanan “e-Filing”.

5. Pilih “Buat SPT” dan ikuti panduan pengisian e-Filing.

6. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.

7. Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Apabila Anda pegawai swasta, masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara atau bagian keuangan perusahaan.

8. Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh FINAL. Contohnya: dapat undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000).

9. Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Misalnya, harta yang dimiliki berupa rumah seharga Rp 50.000.000, motor Yamaha senilai Rp 15.000.000, emas senilai Rp 4.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 10.000.000. Lalu, isi juga kewajiban yang dimiliki, misalnya sisa kredit motor sebesar Rp 9.000.000, kredit rumah Rp 35.000.000.

Baca Juga  Pemerintah Resmi Berlakukan Insentif PPnBM DTP 100 Persen

10. Selanjutnya, isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kata “Setuju” sampai muncul simbol centang. Pastikan kembali nama dan identitas telah diisi dengan benar. Jangan lupa juga bubuhkan tanggal, tanda tangan, dan nama jelas.

11. Halaman selanjutnya akan memunculkan ringkasan SPT Tahunan dan pengambilan kode verifikasi. Artinya, SPT telah terisi dan terkirim. Akhirnya, Anda dapat mengecek surat elektronik untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *