in ,

Bupati Kendal: Lapor SPT Kapan dan di Mana Saja via e-Filing

Lapor SPT Kapan dan di Mana Saja
FOTO: KPP Pratama Batang 

Bupati Kendal: Lapor SPT Kapan dan di Mana Saja via e-Filing

Pajak.com, Kendal – Bupati Kendal Dico M Ganinduto mengingatkan Wajib Pajak untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan sebelum 31 Maret. Terlebih saat ini lapor SPT tahunan bisa kapan dan di mana saja menggunakan e-Filing.

“Saya mengajak masyarakat Kendal segera lapor SPT, sebelum batas waktu penyampaian. Semakin mudah untuk lapor pajak karena ada e-Filing,” ungkap Dico dalam kegiatan Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan, dikutip Pajak.com, (4/3).

Selain terkait pelaporan SPT tahunan, acara juga diisi dengan audiensi dan diskusi membahas kerja sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D). Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batang Oktria Hendrarji berharap dapat memperkuat sinergi dengan Kabupaten Kendal.

“Kami berharap bisa segera bersinergi dengan Kabupaten Kendal berkaitan dengan OP4D melalui PKS (perjanjian kerja sama). Diharapkan dengan adanya dukungan dan ajakan dari pimpinan daerah, masyarakat akan semakin patuh dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya,” ungkap Oktria.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) telah menjalin PKS dengan  pemerintah daerah (pemda) provinsi/kabupaten/kota untuk optimalkan penerimaan pajak pusat maupun daerah sekaligus peningkatan rasio pajak. sejatinya, PKS ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Baca Juga  Sudah Bayar Pajak, Mengapa Harus Lapor SPT Tahunan?

Pada kesempatan berbeda, Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan, DJP – DJPK – pemda dapat saling menghimpun dan mengalirkan data dan/atau informasi perpajakan, melaksanakan pengawasan Wajib Pajak bersama, melakukan sharing knowledge proses bisnis pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan, serta memberikan dukungan kapasitas melalui bimbingan teknis penggalian potensi, sosialisasi terpadu, pendampingan penyusunan regulasi daerah, dan perbaikan tata kelola pengaliran data.

“DJP mengajak para kepala daerah untuk mempertukarkan data dan informasi secara digital. DJP saat ini tengah melakukan reformasi perpajakan dan membutuhkan dukungan seluruh pemda terkait interoperabilitas sistem, sehingga mengurangi interupsi manusia dalam pertukaran data. Kami berharap agar sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam PKS ini terus dijaga dan dipelihara, yang akhirnya dapat mengoptimalkan penerimaan negara dan mewujudkan Indonesia yang sejahtera,” ungkap Suryo.

Terkait dengan kemudahan pelaporan SPT tahunan melalui e-Filing, Pajak.com akan kembali menguraikan langkah-langkahnya:

Baca Juga  Hati-Hati Penipuan, DJP Tak Mungkin Kirim Surat Tagihan Pajak dalam Format Apk
  • Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, beserta kode keamanan;
  • Masuk ke dashboard, pilih “lapor” dan klik menu “e-Filing”;
  • Tekan tombol “buat SPT”, kemudian akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai dengan Anda;
  • Silahkan isi data pada formulir, meliputi tahun pajak, status SPT tahunan, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT tahunan sebelumnya);
  • Klik “langkah selanjutnya”;
  • Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja). Klik “Ya” jika data benar dan tekan “tidak” jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi lampiran bagian A;
  • Pada lampiran 1 bagian A, silahkan isi dengan penghasilan neto dalam negeri seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya. Pada bagian B, isi dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Sementara bagian C, isi data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima di tempat kerja;
  • Lampiran berikutnya, isi kolom identitas, status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri;
  • Setelah itu, Anda akan mengetahui status SPT tahunan apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar;
  • Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan. Apabila belum bayar, akan diarahkan ke e-Billing;
  • Setelahnya, centang “setuju” apabila data yang kamu isi sudah benar; dan
  • Ambil kode verifikasi yang dikirimkan via e-mail dan masukkan ke lembar formulir. Selesai.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *