in ,

Komwasjak Usul Pembentukan “Tax Payer Charter” dan Awasi Kepastian “Core Tax”

Komwasjak Usul Pembentukan
FOTO: Komwasjak

Komwasjak Usul Pembentukan “Tax Payer Charter” dan Awasi Kepastian “Core Tax”

Pajak.com, Jakarta – Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) melakukan kegiatan Entry Meeting dengan Direktorat Jenderal (DJP) di Kantor Komwasjak, Jakarta. Pertemuan ini membahas pelaksanaan evaluasi atas tugas yang telah dilaksanakan Komwasjak di tahun 2023, seperti rekomendasi usulan pembentukan tax payer charter dan pengawasan kepastian implementasi Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax. 

Kegiatan diwakili oleh anggota Komwasjak beserta tim serta Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) DJP beserta jajarannya.

“Komwasjak akan terus mendukung penguatan di DJP dalam koridor pengawasan strategis untuk terwujudnya tata kelola perpajakan yang baik serta meningkatnya kualitas kebijakan dan administrasi perpajakan. Hal ini dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan dan kewenangan yang dimiliki Komwasjak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2/PMK.09/2023,” tulis Komwasjak dalam keterangan resmi yang dikutip Pajak.com, (4/3).

Sebagai informasi, tax payer charter merupakan sebuah inisiatif yang pertama kali disebutkan dalam Budget Speech oleh negara Malta (Eropa Selatan) pada tahun 2010. Secara esensial, tax payer charter adalah daftar hak Wajib Pajak yang meliputi:

  • Diperlakukan dengan adil tanpa memihak;
  • Diperlakukan sebagai Wajib Pajak yang jujur dan patuh pajak jika tidak terdapat bukti yang bertentangan;
  • Berdasarkan kepastian hukum;
  • Berdasarkan bantuan dan informasi dari otoritas pajak;
  • Melakukan pembayaran tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang menurut hukum;
  • Tidak dikarenakan pajak retrospektif;
  • Meminimalisir biaya kepatuhan;
  • Bisa diwakili oleh siapa pun dalam masalah perpajakan;
  • Mengajukan banding;
  • Mendapatkan privasi dan kerahasiaan dari informasi yang dimiliki otoritas pajak;
  • Mengetahui informasi yang dimiliki otoritas pajak terkait dengan Wajib Pajak yang bersangkutan;
  • Berdasarkan pengaturan yang legal untuk meminimalisasi kewajiban pajak;
  • Meminta rancangan pembayaran; dan
  • Mengajukan keluhan tentang pelayanan, perilaku, dan tindakan otoritas pajak.
Baca Juga  Lima Kemudahan Layanan “Core Tax” bagi Wajib Pajak

Di sisi lain, Wajib Pajak juga mempunyai kewajiban untuk jujur dan patuh, kecuali terdapat bukti yang bertentangan. Berikut daftar kewajiban Wajib Pajak:

  • Mengatakan yang sebenarnya kepada otoritas pajak;
  • Memberikan informasi yang lengkap dan akurat;
  • Wajib Pajak membayar hutang pajaknya; dan
  • Wajib Pajak hanya mengklaim yang memang menjadi hak Wajib Pajak.

Selain itu, Komwasjak juga akan mengawasi kepastian dari implementasi core tax yang akan berlaku mulai 1 Juli 2024—sejalan dengan pemakaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga  Komwasjak Harus Punya Perspektif Wajib Pajak

Sekilas mengulas, pengembangan core tax diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018, sebagai teknologi informasi yang akan mendukung pelaksanaan tugas DJP sekaligus kemudahan bagi Wajib Pajak dalam automasi proses bisnis, seperti pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, hingga penagihan. Selanjutnya, terdapat pula pengintegrasian pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan (bukper) dan penyidikan, Compliance Risk Management (CRM), business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, serta knowledge management.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *