in ,

Komwasjak Harus Punya Perspektif Wajib Pajak

Komwasjak Harus Punya Perspektif Wajib Pajak
FOTO: Kemenkeu

Komwasjak Harus Punya Perspektif Wajib Pajak

Pajak.com, Jakarta – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menegaskan, Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) harus mampu menilai pelayanan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dari perspektif Wajib Pajak/Wajib Bayar. Dengan begitu, Komwasajak harus punya perspektif wajib pajak dan dapat memberikan masukan kepada pemerintah agar pengawasan kebijakan, mekanisme, dan tata cara dari sistem perpajakan menjadi lebih baik.

“Kewenangan Komwasjak terhadap penanganan pengaduan Wajib Pajak dan/atau Wajib Bayar. Selain menerima pengaduan dengan menggunakan mekanisme yang sudah ada di DJP dan DJBC, Komwasjak juga berwenang untuk ikut memantau pengaduan lain yang tidak masuk, melalui Komwasjak. Anggota Komwasjak saya harap bisa menjadi konektor yang baik,” jelas Suahasil dalam Rapat Kerja Komite Pengawas Perpajakan Tahun 2023, di Ruang Kerja Komwasjak, Lantai 14 Gedung Djuanda II, Jakarta, dikutip Pajak.com (8/6).

Baca Juga  Daftar Lengkap Penyesuaian Jenis dan Tarif Pajak di Kota Malang

Pemerintah berharap, anggota Komwasjak yang sudah berpengalaman di Kemenkeu maupun yang memiliki kredibilitas di mata publik, dapat menggunakan kompetensinya dalam melaksanakan tugas. Komwasjak harus mampu menampung aspirasi Wajib Pajak sehingga dapat memberikan masukan terhadap otoritas perpajakan.

“Komwasjak menjadi salah satu pilar dalam rencana transformasi Kemenkeu. Melalui aturan terbaru, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2023, Komwasjak diharapkan menjadi penyeimbang dan pengingat bagi Kemenkeu bahwa terdapat Wajib Pajak dan/atau Wajib Bayar yang harus diperhatikan oleh otoritas. Kami menganggap bahwa Komwasjak bisa jadi satu pilar yang bisa mengingatkan terus Kemenkeu. Satu pilar lainnya adalah inspektorat jenderal serta dukungan lain dari manajemen sekretariat jenderal,” ungkap Suahasil.

Baca Juga  Tahapan Pengajuan Permohonan Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor

Rapat ini juga dihadiri oleh ketua dan anggota Komwasjak pada 4 periode sebelumnya, yakni dari 2010 hingga tahun 2022. Salah satunya, Ketua Komwasjak periode 2021-2022, Mardiasmo.

Adapun saran yang disampaikan oleh anggota Komwasjak terdahulu, diantaranya Komwasjak harus mampu mengawal kolaborasi dan sinergi antar-unit penerimaan negara di Kemenkeu, memantau dan menindaklanjuti isu-isu perpajakan yang berkembang di masyarakat, serta dapat menciptakan mutual trust antara negara dengan Wajib Pajak.

Sekilas mengulas, berdasarkan PMK Nomor 18 Tahun 2020, Komwasjak merupakan komite nonstruktural dan bersifat mandiri yang bertugas membantu menkeu dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan perpajakan dan pelaksanaan administrasi perpajakan. Dengan demikian, dalam melaksanakan tugasnya, Komwasjak tidak boleh terpengaruh pihak-pihak lain dan bersifat imparsial. Di samping menjalankan checks and balances, Komwasjak juga menjadi second opinion menteri keuangan dalam menyusun formulasi kebijakan perpajakan.

Baca Juga  DJP dan BPH Migas Integrasikan Data

Anggota Komwasjak periode 2023-2026, yakni Amien Sunaryadi (Ketua), Zainal Arifin Mochtar (Wakil Ketua), Setiawan Basuki (Anggota), Estu Budiarto (Anggota), Hendra Prasmono (Anggota), serta Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi dan Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh sebagai anggota exofficio.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *