in ,

Cara Adukan Permasalahan Perpajakan ke Komwasjak

Cara Adukan Permasalahan Perpajakan
FOTO: IST

Cara Adukan Permasalahan Perpajakan ke Komwasjak

Pajak.com, Jakarta – Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Zainal Arifin Mochtar mengajak masyarakat untuk melakukan pengaduan, saran, dan masukan melalui Komwajak untuk mewujudkan tax policy dan tax administration yang semakin baik di Indonesia. Sejatinya, apa saja kewenangan Komwasjak? Dan, bagaimana cara adukan permasalahan perpajakan ke Komwasjak? Pajak.com akan mengulasnya untuk Anda.

Apa itu Komwasjak?

Komwasjak merupakan komite nonstruktural yang bersifat independen dalam melakukan fungsi pengawasan aspek strategis perpajakan. Dasar hukum pembentukan Komwasjak adalah Pasal 36C Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 2/PMK.09/2023 tentang Komite Pengawas Perpajakan.

Apa saja kewenangan Komwasjak?

  1. Meminta informasi kepada Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan lnspektorat Jenderal Kemenkeu sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  2. Mengumpulkan informasi, saran, masukan, dan/atau aspirasi dari pihak selain yang dimaksud pada angka 1 dalam rangka pelaksanaan fungsi pengkajian;
  3. Menerima pengaduan perpajakan dari pihak eksternal Kemenkeu;
  4. Memantau tindak lanjut rekomendasi hasil kajian yang disetujui menteri keuangan;
  5. Memantau tindak lanjut penyelesaian pengaduan oleh BKF, DJBC, dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu; dan
  6. Melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melaksanakan tugas dan fungsi sepanjang tidak bertentangan dengan kode etik, prinsip benturan kepentingan, dan independensi.
Baca Juga  Jelang Lebaran, DJP Imbau Wajib Pajak Tidak Berikan Parsel

Apa perbedaan dengan pengawas lainnya di unit vertikal Kemenkeu?

Pengawas struktural, seperti Inspektorat Jenderal Kemenkeu, Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) DJP; Direktorat Kepatuhan Internal DJBC bertanggung jawab kepada struktur atasan langsung (eselon I). Sementara itu, Komwasjak seperti halnya dewan pengawas/komisaris pada perusahaan, Komwasjak mewakili pemegang saham (menteri keuangan) dalam melakukan pengawasan terhadap direksi (BKF, DJP, DJBC) dalam mengelola dan mengendalikan perusahaan (instansi perpajakan).

Komwasjak juga harus bersinergi dengan instansi perpajakan dalam melakukan tugasnya untuk mewujudkan kebijakan dan administrasi perpajakan Indonesia yang semakin baik serta lebih dapat memberikan rasa keadilan bagi Wajib Pajak.

Apa pengaduan yang ditangani Komwasjak?

Baca Juga  Cara Ajukan Izin Pembukuan Berbahasa Inggris dan Satuan Dollar AS ke Kantor Pajak

Terkait permasalahan di bidang perpajakan.

Bagaimana cara mengadu ke Komwasjak?

  • Pengaduan dapat disampaikan dengan cara datang langsung (walk in), surat dan/atau surat elektronik, telepon, faksimili, laman dan media sosial, serta sarana lainnya yang ditujukan kepada Komwasjak; dan
  • Pengaduan dapat disampaikan secara langsung oleh pengadu atau pihak lain sebagai kuasa pengadu dengan menyertakan surat kuasa.

Apa saja syarat formal pengaduan?

Pengaduan yang disampaikan harus memenuhi persyaratan formal pengaduan dengan mencantumkan detail:

  1. Nama, alamat, dan nomor telepon pengadu;
  2. Surat kuasa, dalam hal pengaduan disampaikan oleh pihak lain;
  3. Identitas pihak yang diadukan;
  4. Substansi/pokok pengaduan;
  5. Tempat terjadinya peristiwa;
  6. Waktu terjadinya peristiwa; dan
  7. Modus/cara proses peristiwa terjadi.

Apakah semua pengaduan yang masuk akan diproses?

  • Apabila hasil verifikasi terhadap pengaduan menyatakan layak, maka pengaduan akan ditindaklanjuti oleh Bagian Pengaduan dan Mediasi Sekretariat Komwasjak;
  • Pengaduan akan diteruskan ke BKF/ DJP/ DJBC, dan dilakukan pemantauan tindak lanjut penanganan pengaduan;
  • Pengaduan terkait kode etik, tindak pidana perpajakan, dan penyalahgunaan wewenang diteruskan ke Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk ditindaklanjuti; dan
  • Apabila persyaratan formal pengaduan tidak terpenuhi, maka pengaduan tidak dapat ditindaklanjuti.
Baca Juga  Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini 

Apakah layanan pengaduan dipungut biaya?

Seluruh proses penanganan pengaduan dilakukan tanpa dipungut biaya.

Apa hasil akhir tindak lanjut pengaduan?

Hasil tindak lanjut penanganan pengaduan akan disampaikan oleh BKF /DJP/DJBC kepada pengadu atau Wajib Pajak.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *