in ,

Sri Mulyani Lantik Ketua dan Wakil Komwasjak

Sri Mulyani Lantik Ketua dan Wakil Komwasjak
FOTO: IST

Sri Mulyani Lantik Ketua dan Wakil Komwasjak

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani lantik Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Amien Sunaryadi dan Wakil Ketua Zainal Arifin Mochtar, di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), (3/4). Keduanya juga dilantik sebagai anggota Komwasjak.

Sekilas mengulas, Amien merupakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2003 hingga 2007. Selama di KPK, ia memperkenalkan sistem pemberantasan korupsi yang progresif dan menjadi konseptor dari tindakan penggeledahan serta surveillance untuk mengungkap kasus korupsi high profile. Setelah masa jabatannya selesai di KPK, Bank Dunia mempercayai Amien sebagai Senior Governance and Anti-Corruption Officer di kantor perwakilan Indonesia. Sementara Zainal adalah ahli hukum tata negara Indonesia sekaligus peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM).

“Selamat bertugas Pak Amien dan Pak Zainal. Mari bersama-bersama menjaga dan mengawasi perpajakan Indonesia, karena pajak kita adalah uang kita. Komitmen kami di kementerian keuangan untuk terus memperkuat sektor perpajakan, di mana ketua dan wakil ketua komwasjak berasal dari kalangan profesional. Hal ini selaras dengan fungsi Komwasjak yang memberikan rekomendasi strategis pada tata kelola administrasi perpajakan Indonesia,” tulis Sri Mulyani dalam Instagram miliknya @smindrawati, dikutip Pajak.com (4/4).

Baca Juga  KPP Bonjer Dua Adakan Layanan SPT di Universitas Esa Unggul

Ia menegaskan, Komwasjak merupakan komponen penting dalam pengawasan perpajakan sehingga proses bisnisnya dapat berjalan secara lebih efektif dan efisien. Hal ini merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2020, Komwasjak merupakan komite nonstruktural dan bersifat mandiri yang bertugas membantu menkeu dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan perpajakan dan pelaksanaan administrasi perpajakan. Dengan demikian, dalam melaksanakan tugasnya, Komwasjak tidak boleh terpengaruh pihak-pihak lain dan bersifat imparsial. Di samping menjalankan checks and balances, Komwasjak juga menjadi second opinion menteri keuangan dalam menyusun formulasi kebijakan perpajakan.

Turut hadir dalam pelantikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, dan Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi.

Baca Juga  DJP Jelaskan Penghitungan Pajak atas THR

Pada kesempatan berbeda, Heru memastikan, Komwasjak telah melakukan pengawasan perpajakan secara efektif, berdaya guna, dan mampu menjadi sisi mandiri yang selalu berusaha melakukan berbagai upaya perbaikan. Hal tersebut sebagai bentuk continuous improvement dalam memberikan respons penyesuaian terhadap tingginya dinamika perubahan sistem perpajakan. Untuk memperkuat peran Komwasjak, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 245 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyusunan Peta Jalan Transformasi Kelembagaan Komite Pengawas Perpajakan.

“Komwasjak menunjukkan kinerjanya yang semakin baik dalazm mengawal penerimaan negara, khususnya terkait pengawasan perpajakan. Diharapkan adanya transformasi kelembagaan Komwasjak untuk meningkatkan kualitas organisasi, penyelarasan struktur organisasi, perbaikan proses bisnis, modernisasi kebijakan dan manajemen SDM (sumber daya manusia), serta perbaikan tata kelola dan kualitas pelayanan yang diberikan dengan semangat sinergi antara unit,” kata Heru dalam seminar nasional bertajuk Transformasi Kelembagaan Komite Pengawas Perpajakan untuk Sinergi dalam Ekosistem Pengawasan Penerimaan Negara, (27/8/2022).

Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

Berdasarkan data Komwasjak, ada beberapa rekomendasi Komwasjak yang telah dan sedang dilakukan pemerintah, diantaranya penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan, pemajakan transaksi e-commerce, intangible cross border dan over the top (OTT), pemajakan control foreign company (CFC), pengaturan fasilitas perpajakan, integrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), penurunan sanksi administrasi, dan sebagainya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *