in ,

Komwasjak Perlu Lakukan Transformasi Kelembagaan

Komwasjak Perlu Lakukan Transformasi kelembagaan
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyampaikan perlunya transformasi kelembagaan bagi Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak). Untuk itu, kini melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 245 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyusunan Peta Jalan Transformasi Kelembagaan Komite Pengawas Perpajakan Tahun 2022. Pemerintah menilai, Komwasjak tengah menunjukkan kinerjanya yang semakin baik dalam mengawal penerimaan negara, khususnya terkait pengawasan perpajakan.

Sekilas mengulas, apa itu Komwasjak? Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 18 Tahun 2020, Komwasjak adalah komite nonstruktural dan bersifat mandiri yang bertugas membantu menkeu dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan perpajakan dan pelaksanaan administrasi perpajakan. Dengan demikian, dalam melaksanakan tugasnya, Komwasjak tidak boleh terpengaruh pihak-pihak lain dan bersifat imparsial. Di samping menjalankan checks and balances, Komwasjak juga menjadi second opinion menkeu dalam formulasi kebijakan perpajakan.

Baca Juga  Ketua MPR Ingatkan Wajib Pajak Segera Lapor SPT

“Untuk memaksimalkan peran Komwasjak perlu dilakukan tinjauan ulang bagaimana arah Komwasjak di masa mendatang. Perlu transformasi kelembagaan Komwasjak untuk meningkatkan kualitas organisasi, penyelarasan struktur organisasi, perbaikan proses bisnis, modernisasi kebijakan dan manajemen SDM (sumber daya manusia), serta perbaikan tata kelola dan kualitas pelayanan yang diberikan dengan semangat sinergi antara unit”, ungkap Heru dalam Seminar Nasional bertajuk Transformasi Kelembagaan Komite Pengawas Perpajakan untuk Sinergi dalam Ekosistem Pengawasan Penerimaan Negara yang dilaksanakan secara daring, dikutip Pajak.com (25/7).

Dengan demikian, ia menegaskan, peningkatan kinerja harus selalu berjalan dengan konsisten dan berkelanjutan. Komwasjak harus melakukan pengawasan perpajakan secara efektif serta lebih berdaya guna dan mampu menjadi sisi mandiri yang selalu berusaha melakukan berbagai upaya perbaikan sebagai bentuk continuous improvement dalam memberikan respons penyesuaian terhadap tingginya dinamika perubahan.

Baca Juga  DJP Jelaskan Penghitungan Pajak atas THR

Secara garis besar, penyusunan peta jalan transformasi kelembagaan Komwasjak meliputi tiga aspek, yaitu aspek kelembagaan, ruang lingkup, dan proses bisnis/tata kelola.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *