Kejar Target Rp 2.189 T: Wamenkeu II Ungkap Strategi Pajak 2025
Pajak.com, Jakarta – Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono memaparkan strategi untuk mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp 2.189,3 triliun pada tahun 2025. Strategi pajak ini bertujuan untuk mendongkrak pendapatan negara dan memastikan sistem perpajakan yang lebih efisien.
Target tersebut tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Menurut Thomas, dalam rangka mewujudkan target tersebut diperlukan strategi optimalisasi.
“Seiring dengan meningkatnya target penerimaan pajak yaitu menjadi Rp 2.189,3 triliun. Kami telah menyusun strategi dan rencana aksi untuk mencapai target tersebut,” kata Thomas dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, dikutip Pajak.com pada Senin (9/9).
Menurut pria yang akrab disapa Tommy ini, target penerimaan pajak pada 2025 meningkat dibanding dengan realisasi pada 2023 yang tercatat sebesar Rp 1.867 triliun. Sedangkan target penerimaan pajak 2024 tercatat sebesar Rp 1.988,8 triliun.
“Tren realisasi perpajakan terus meningkat, terutama setelah puncak pandemi COVID-19 pada 2020,” jelasnya.
Menurut keponakan presiden terpilih, Prabowo Subianto ini, strategi dan aksi pajak yang disiapkan pemerintah, pertama adalah penguatan sistem administrasi perpajakan dengan mengimplementasikan core tax system. Hal ini mencakup penguatan sumber daya manusia (SDM) melalui pengangkatan dan pelatihan jabatan fungsional, penguatan IT support dan maintenance, perbaikan proses bisnis, dan penguatan regulasi, dengan alokasi sebesar Rp 549,39 miliar.
Strategi yang kedua yakni mengoptimalkan kolaborasi di bidang penerimaan negara yang efektif. Dalam strategi pajak kedua ini, pemerintah akan mengoptimalisasikan kegiatan Joint Audit, Joint Analysis, Joint Investigation, Joint Collection, dan Joint Intelligence, serta peningkatan kerja sama perpajakan internasional.
Ketiga, yaitu penguatan organisasi dan SDM, misalnya melakukan fungsionalisasi pegawai dan peningkatan kompetensi SDM. Lalu, melakukan penataan ulang kantor pusat dan unit vertikal, penataan Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar dan Jakarta Khusus serta program secondment.
Kemudian, strategi yang keempat yakni perbaikan proses bisnis. Pada strategi ini, akan dilakukan prioritas pengawasan atas Wajib Pajak strategis dan penguatan aktivitas pengawasan pajak dan law enforcement. Kemudian strategi yang kelima yakni pengumpulan data instansi pemerintah, Lembaga, asosialsi dan pihak lain (ILAP) dan aktivitas DJP, serta penjaminan kualitas data.
Lalu, strategi pajak 2025 yang terakhir yakni penguatan regulasi di bidang ekonomi, penerimaan negara dan kemudahan investasi.
Comments