Kanwil DJP Banten dan Ombudsman Kolaborasi Tingkatkan Kualitas Pelayanan Pajak
Pajak.com, Banten – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten Cucu Supriatna dan Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Fadli Afriadi melakukan pertemuan koordinasi, di Ruang Rapat Carita Kanwil DJP Banten. Pertemuan ini bertujuan untuk menyusun berbagai program kolaboratif yang dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan pajak di wilayah Provinsi Banten.
Cucu menegaskan bahwa Kanwil DJP Banten berkomitmen untuk mengembangkan berbagai program bersama dengan Ombudsman Provinsi Banten yang bermanfaat bagi masyarakat, termasuk sosialisasi tentang hak dan kewajiban perpajakan.
“Kami sangat antusias untuk bekerja sama dengan Ombudsman Provinsi Banten dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik. Program-program ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah, tetapi juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pelayanan,” ungkap Cucu dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (9/9).
Selain itu, pertemuan turut membahas mengenai penyelenggaraan pelatihan bagi pegawai Kanwil DJP Banten yang bertugas secara langsung melayani Wajib Pajak. Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme petugas dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
“Dengan pelatihan ini pegawai Kanwil DJP Banten diharapkan dapat lebih responsif dan memberikan pelayanan yang lebih berkualitas,” tambah Cucu.
Harapan senada juga diungkapkan oleh Fadli. Ia berharap kerja sama ini menjadi langkah penting untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih baik dan transparan.
“Kami berkomitmen untuk mendukung setiap upaya yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik demi kepentingan masyarakat,” imbuh Fadli.
Sebagai informasi, Ombudsman merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN), serta badan swasta/perseorangan yang diberi tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik.
Selain meningkatkan pelayanan, Kanwil DJP Banten juga berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak dengan memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel). Sinergi dituangkan dalam penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tangerang.
Comments