in ,

KPP dan KPPBC di Samarinda, Edukasi Aspek Perpajakan Pertambangan Batu Bara

KPPBC Sektor Pertambangan Batu Bara
FOTO: KPP Pratama Samarinda

KPP dan KPPBC di Samarinda, Edukasi Aspek Perpajakan Pertambangan Batu Bara

Pajak.com, Samarinda – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu menjalin sinergi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Samarinda untuk mengedukasi puluhan Wajib Pajak sektor pertambangan batu bara, di Aula KPP Pratama Samarinda. Melalui sinergi ini aspek perpajakan sektor pertambangan batu bara dipaparkan secara komprehensif.

“Kami berharap peserta dapat memahami regulasi perpajakan di sektor pertambangan batu bara,” kata Kepala KPP Pratama Samarinda Ulu Hutomo Budi, dikutip Pajak.com(9/9).

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara)—yang merupakan unit vertikal dari KPP Pratama Samarinda Ulu.

Secara umum, Wajib Pajak yang merupakan pelaku usaha sektor pertambangan batu bara berkewajiban mendaftarkan diri untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menghitung pajak, membayar atau menyetor pajak, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.

Sebuah perusahaan pertambangan yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak badan, atas kegiatan pra operasionalnya dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 26, PPh Pasal 23, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sedangkan untuk kegiatan produksinya dikenakan PPh Pasal 21, PPh Pasal 26, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan PPN.

Baca Juga  Regulasi Pemajakan Sektor Pertambangan

Kanwil DJP Kaltimtara turut berharap agar Wajib Pajak yang bergerak di sektor pertambangan batu bara dapat meningkatkan kepatuhan perpajakannya. Terlebih, sektor ini merupakan salah satu kontributor penopang perekonomian dan penerimaan pajak nasional. Di sisi lain, sektor pertambangan batu bara juga rentan terhadap gejolak perekonomian global.

Berdasarkan paparan materi Konferensi Pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kinerja dan Fakta (KiTa), kontribusi penerimaan pajak dari sektor pertambangan terkoreksi sangat dalam sebesar 58,4 persen pada semester I-2024 atau tercatat sebesar Rp 48,75 triliun. Hal ini karena penurunan pembayaran PPh tahunan badan akibat penurunan harga komoditas tahun 2023, perubahan status izin usaha Wajib Pajak batu bara, serta peningkatan restitusi.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *