in ,

Thomas Djiwandono: Pemerintah Prioritaskan Pengawasan Wajib Pajak Strategis dan Penerapan “Core Tax” di 2025

Pengawasan Wajib Pajak Strategis dan Penerapan “Core Tax”
FOTO: KLI Kemenkeu

Thomas Djiwandono: Pemerintah Prioritaskan Pengawasan Wajib Pajak Strategis dan Penerapan “Core Tax” di 2025

Pajak.com, Jakarta – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 telah menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp 2.189,3 triliun. Untuk mencapai target tersebut, Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengungkapkan bahwa pemerintahan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka akan melanjutkan beberapa strategi, antara lain prioritas pengawasan Wajib Pajak strategis dan penerapan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax

“Kami telah menyusun strategi dan rencana aksi untuk mencapai target penerimaan tahun 2025, meliputi penguatan implementasi core tax system. Seiring dengan deployment core tax system tersebut, diperlukan penguatan SDM (sumber daya manusia) melalui pengangkatan dan pelatihan jafung (jabatan fungsional), penguatan IT (information technology) support dan maintenance, perbaikan proses bisnis, dan penguatan regulasi dengan alokasi sebesar Rp 549,39 miliar,” jelas Thomas dalam Rapat Kerja Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Menteri Keuangan dan Kepala (Bappenas), (9/9).

Secara simultan, ia juga menyebutkan, pemerintah akan melakukan penguatan proses bisnis dengan memprioritaskan pengawasan Wajib Pajak strategis yang sejatinya telah dilakukan beberapa tahun belakangan. Merujuk Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak Nomor 05 Tahun 2022, Wajib Pajak strategis adalah seluruh Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya.

Baca Juga  Indikator Penetapan Wajib Pajak yang Masuk Daftar Prioritas Pengawasan 

Selain itu, Wajib Pajak strategis merupakan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu yang terdaftar pada KPP Pratama, yaitu Wajib Pajak dengan kontribusi penerimaan pajak terbesar atau kriteria lain yang diatur melalui Nota Dinas Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, melalui penetapan oleh Kepala Kanwil DJP.

“Kegiatan yang telah dilakukan untuk mencapai target penerimaan pajak selama ini, ada pengawasan pembayaran Wajib Pajak, meliputi PKM (Pengawasan Kepatuhan Material) dan PPM (Pengawasan Pembayaran Masa). Kemudian, pengembangan pola pengawasan baru bagi Wajib Pajak HWI (High Wealth Individual) dan (pembentukan) Komite Kepatuhan Wajib Pajak,” urai Thomas.

Terdapat pula strategi edukasi, 46 otomasi pelayanan, hingga penyederhanaan sistem restitusi yang telah dilakukan pemerintah hingga akhir tahun 2023. Thomas menyebutkan, realisasi penerimaan pajak tahun lalu mampu tercapai sebesar Rp 1.867 triliun atau 102,73 persen dari target.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *