Daftar Isi
Daftar Isi
Indikator Penetapan Wajib Pajak yang Masuk Daftar Prioritas Pengawasan
Pajak.com, Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan bahwa salah satu strategi utama untuk mencapai target penerimaan pajak tahun 2024 dan 2025 adalah melalui kegiatan ekstensifikasi. Dalam kegiatan itu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menetapkan Wajib Pajak dalam Daftar Prioritas Pengawasan atau DPP. Lantas, apa saja indikator penetapan Wajib Pajak dalam Daftar Prioritas Pengawasan? Berikut Pajak.com uraikan berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak Nomor 05 Tahun 2022.
Definisi Daftar Prioritas Pengawasan
DPP adalah daftar Wajib Pajak yang akan dilakukan penelitian kepatuhan material oleh KPP pada tahun berjalan. Adapun penelitian kepatuhan material merupakan kegiatan penelitian atas kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban/ketentuan material perpajakan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Indikator Penetapan Wajib Pajak yang Masuk Dalam Daftar Prioritas Pengawasan
Berikut ini indikator yang digunakan KPP dalam menetapkan DPP:
1. Prioritas pengawasan di KPP dituangkan dalam DPP berdasarkan Kebijakan dan strategi pengawasan nasional, strategi pengawasan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), dan rencana kegiatan pengawasan KPP. Adapun penyusunan DPP untuk tahun berjalan diselesaikan paling lama pada tanggal 7 Februari tahun berjalan oleh Komite Kepatuhan KPP;
2. Dalam rangka penyusunan DPP, Komite Kepatuhan KPP menentukan Wajib Pajak yang termasuk dalam DPP atas Wajib Pajak strategis dan Wajib Pajak lainnya menggunakan Compliance Risk Management (CRM), khususnya Wajib Pajak berdasarkan peta risiko kepatuhan CRM Fungsi Pemeriksaan dan Fungsi Pengawasan, serta laporan hasil Penelitian Kepatuhan Material (PKM) di Kantor Pusat DJP dan Kanwil DJP;
3. Komite Kepatuhan KPP dalam menyusun DPP memerhatikan variabel lainnya, antara lain:
- Daftar Sasaran Analisis (DSA) Kantor Pusat DJP dan DSA Kanwil DJP;
- Data pemicu;
- Wajib Pajak high wealth individuals (HWI) dan Wajib Pajak perusahaan grup;
- Wajib Pajak yang memiliki risiko penghindaran pajak melalui transaksi transfer pricing;
- Daftar Sasaran Analisis Bersama (DSAB) antara DJP, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA). Serta Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB) antara DJP, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemerintah daerah;
- Tingkat kemampuan bayar (ability to pay) dari Wajib Pajak;
- Daftar Wajib Pajak yang sedang atau sudah dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan;
- Daftar Wajib Pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS);
- Wajib Pajak yang memiliki indikasi ketidakpatuhan yang berulang berdasarkan hasil penilaian, pemeriksaan, keberatan, banding, gugatan dan peninjauan kembali; dan/atau
- Wajib Pajak yang memiliki data dengan estimasi potensi pajak yang belum dipenuhi, antara lain data hasil kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL), Surat Pemberitahuan (SPT), laporan keuangan, transfer pricing, proses bisnis, termasuk data yang mendekati kedaluwarsa penetapan pajak dan data potensial lainnya.
4. Dalam proses penyusunan DPP, Komite Kepatuhan KPP juga memperhatikan parameter kewilayahan sebagai berikut:
- Wajib Pajak baru hasil dari kegiatan ekstensifikasi;
- Data statistik kewilayahan atas zona pengawasan, antara lain:
- Jumlah penduduk;
- Jumlah Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Jumlah penerimaan dan pertumbuhan pajak;
- Gambaran ekonomi daerah dan sektor usaha dominan; dan
- Analisis perpajakan.
Comments