in ,

Apa Itu Belanja Perpajakan?

Apa Itu Belanja Perpajakan
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Merujuk Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, belanja perpajakan diproyeksikan sebesar Rp 445,5 triliun atau naik 11,1 persen dibandingkan estimasi pada tahun 2024 yang senilai Rp 399,9 triliun. Lantas, apa itu belanja perpajakan? Pajak.com akan membantu Anda memahaminya berdasarkan literasi yang dirilis resmi oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan berbagai sumber kapabel.

Apa Itu Belanja Perpajakan? 

BKF mendefinisikan BKF sebagai belanja perpajakan merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat dan dunia usaha, diantaranya bagi iklim investasi dan sektor perekonomian di Indonesia. Sementara itu, menurut OECD, tax expenditure sebagai transfer sumber daya kepada publik yang dilakukan bukan dengan memberikan bantuan atau belanja langsung (direct transfer), melainkan melalui pengurangan kewajiban pajak yang mengacu pada standar perpajakan yang berlaku.

Belanja perpajakan yang diberikan Pemerintah Indonesia, berupa:

  1. Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk beberapa barang dan jasa guna menjaga daya beli masyarakat, seperti bahan kebutuhan pokok, barang yang dihasilkan dari kegiatan kelautan dan perikanan, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa angkutan umum;
  2. Insentif Pajak Penghasilan (PPh) untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM); dan
  3. Fasilitas pajak dengan tujuan untuk meningkatkan iklim investasi dan mendukung dunia usaha, seperti tax holiday, tax allowance, dan penurunan tarif PPh bagi perseroan terbuka (Tbk).

BKF memastikan bahwa kebijakan ini terus dirancang secara terencana dan terukur untuk mengantisipasi ketidakpastian serta tantangan ekonomi global dan domestik. Untuk itu, kebijakan tersebut disusun dengan memerhatikan kebutuhan setiap sektor ekonomi, seperti menjaga daya beli masyarakat, mendorong investasi, meningkatkan riset dan inovasi, pengembangan sumber daya manusia (SDM), serta penguatan usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Baca Juga  Insentif Pajak di Pemerintahan Awal Prabowo Diestimasikan Rp 445,5 T, Ini 10 Sektor yang Akan Memanfaatkannya  

Pertumbuhan kebijakan tersebut juga dipengaruhi oleh pemutakhiran data Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa, dan pembebasan PPh bagi orang pribadi dengan peredaran bruto di bawah Rp 500 juta.

Selain itu, pemerintah juga wajib melaporkan nilai belanja dilakukan sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mengikuti best practice internasional. Laporan belanja juga disusun dengan memerhatikan elemen penting dalam prinsip transparansi fiskal melalui Fiscal Transparency Code yang diperkenalkan (IMF).

Estimasi Nilai Belanja Perpajakan di Indonesia 

Berikut estimasi nilai belanja perpajakan pada 5 tahun ke belakang:

  1. Estimasi belanja perpajakan Indonesia tahun 2020 mencapai Rp 246,1 miliar;
  2. Tahun 2021 Rp 314,6 miliar;
  3. Tahun 2022 Rp 341,1 miliar;
  4. Tahun 2023 Rp 362.467,1 miliar; dan
  5. Tahun 2024 Rp 399,9 miliar.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *