Insentif Pajak di Pemerintahan Awal Prabowo Diestimasikan Rp 445,5 T, Ini 10 Sektor yang Akan Memanfaatkannya
Pajak.com, Jakarta – Berdasarkan Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, belanja perpajakan berupa insentif pajak diestimasikan sebesar Rp 445,5 triliun pada pemerintahan Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka. Estimasi itu naik 11,1 persen dibandingkan alokasi belanja perpajakan pada tahun 2024 yang diproyeksikan senilai Rp 399,9 triliun. Terdapat 10 sektor yang ditargetkan akan memanfaatkan alokasi insentif pajak di tahun 2025.
Estimasi nilai tahun 2025 tersebut mengacu pada realisasi belanja perpajakan yang terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi. Pada tahun 2023, belanja perpajakan Indonesia tercatat mencapai Rp 362.467,1 miliar atau 1,73 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan naik 6,3 persen dibandingkan tahun 2022 yang sebesar Rp 341.115,8 miliar atau 1,74 persen dari PDB.
“Hal ini didorong oleh pertumbuhan ekonomi nasional yang kuat dan stabil di tengah dinamika ekonomi global. Selain dipengaruhi oleh pemulihan ekonomi, pertumbuhan belanja perpajakan juga dipengaruhi oleh pemutakhiran data Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Wajib Pajak. Selanjutnya, pembebasan PPh (Pajak Penghasilan) bagi orang pribadi dengan peredaran bruto di bawah Rp 500 juta turut meningkatkan nilai belanja perpajakan cukup tinggi—yang mencerminkan pemanfaatan yang baik dari kebijakan tersebut,” tulis Buku II Nota RAPBN 2025, dikutip Pajak.com, (26/8).
Berdasarkan tujuan kebijakannya, nilai terbesar dari belanja perpajakan tahun 2023 untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang mencapai Rp 169.139,2 miliar atau 46,7 persen dari total belanja perpajakan. Kebijakan ini terutama berupa pembebasan pajak untuk beberapa barang dan jasa guna menjaga daya beli masyarakat, seperti bahan kebutuhan pokok, barang yang dihasilkan dari kegiatan kelautan dan perikanan, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa angkutan umum.
Kemudian, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) memperoleh manfaat sebesar Rp 85,381 miliar atau 23,6 persen, melalui insentif yang dirancang untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan mendorong pertumbuhan usaha kecil. Selain itu, sebesar Rp 107.946,8 miliar diberikan dengan tujuan untuk meningkatkan iklim investasi dan mendukung dunia usaha melalui pemberian tax holiday, tax allowance, dan penurunan tarif PPh bagi perseroan terbuka (Tbk).
Ini 10 Sektor yang Akan Memanfaatkan Insentif Pajak
Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025 memerinci sektor yang akan memanfaatkan insentif pajak, diantaranya 10 sektor berikut ini:
- Sektor industri pengolahan Rp 122,3 triliun;
- Pertanian, kehutanan, dan perikanan Rp 56,5 triliun;
- Jasa keuangan dan asuransi Rp 54,1 triliun;
- Transportasi dan pergudangan Rp 35,8 triliun;
- Jasa pendidikan Rp 28,3 triliun;
- Perdagangan Rp 26,4 triliun
- Administrasi pemerintahan dan jamsos wajib Rp 21,2 triliun;
- Pengadaan listrik, gas, uap/air panas Rp 12,5 triliun;
- Konstruksi Rp 8,9 triliun; dan
- Pengadaan air, pengelolaan sampah, dan limbah Rp 2,2 triliun.
Comments