in ,

DJP Proyeksikan PPN 12 Persen Tambah Penerimaan Pajak Rp 1,5 – Rp 3,5 T 

PPN 12 Persen
FOTO: Aprilia Hariani

DJP Proyeksikan PPN 12 Persen Tambah Penerimaan Pajak Rp 1,5 – Rp 3,5 T 

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen atas barang/jasa mewah. Atas kenaikan tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo memproyeksikan adanya penambahan penerimaan pajak sebesar Rp 1,5 – Rp 3,5 triliun pada tahun 2025. Menurutnya, estimasi tersebut berdasarkan penghitungan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Hitung-hitungan kami dengan Pak Febrio (Kepala BKF) range-nya sekitar Rp 1,5 triliun hingga Rp 3,5 triliun. Itu hitung-hitungan dari penambahan PPN 1 persen (dari 11 persen ke 12 persen) untuk barang-barang mewah,” ungkap Suryo dalam Konferensi Pers APBN 2024: Kerja Keras untuk Kemajuan Bangsa, di Kemenkeu, dikutip Pajak.com(7/1).

Pada kesempatan sebelumnya, Suryo menguraikan daftar barang mewah telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2022 dan PMK Nomor 15 Tahun 2023, yang dibagi menjadi 2 kategori berikut ini:

1. Kendaraan bermotor

  • Bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang;
  • Kendaraan bermotor dengan kabin ganda;
  • Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu;
  • Kendaraan khusus di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis;
  • Kendaraan bermotor beroda 2 atau 3 dengan mesin piston berkapasitas silinder lebih dari 250 cc;
  • Trailer, semi-trailer dari tipe caravan untuk perumahan atau kemah; dan
  • Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc.
Baca Juga  Potensi Penerimaan PPN Rp 75 T Hilang, Ini Strategi Dirjen Pajak Gali Potensi di 2025

2. Selain kendaraan bermotor

  • Hunian mewah dengan harga jual sebesar lebih dari Rp 30 miliar;
  • Balon udara dan balon udara yang dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa penggerak;
  • Peluru dan bagiannya, tidak termasuk senapan angin;
  • Helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lainnya;
  • Senjata, revoler, pistol, dan senjata api yang dioperasikan dengan bahan peledak; dan
  • Kapal persiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air.

Sebelumnya, tambahan penerimaan pajak dari kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen untuk barang/jasa tertentu diproyeksikan oleh BKF sebesar Rp 75 triliun. Perkiraan itu menurun seiring dengan pemberlakuan tarif PPN 12 persen yang hanya berlaku atas barang/jasa mewah. Ketentuannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang ditetapkan 31 Desember 2024 dan berlaku mulai 1 Januari 2025.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *