DJP Proyeksikan PPN 12 Persen Tambah Penerimaan Pajak Rp 1,5 – Rp 3,5 T
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen atas barang/jasa mewah. Atas kenaikan tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo memproyeksikan adanya penambahan penerimaan pajak sebesar Rp 1,5 – Rp 3,5 triliun pada tahun 2025. Menurutnya, estimasi tersebut berdasarkan penghitungan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Hitung-hitungan kami dengan Pak Febrio (Kepala BKF) range-nya sekitar Rp 1,5 triliun hingga Rp 3,5 triliun. Itu hitung-hitungan dari penambahan PPN 1 persen (dari 11 persen ke 12 persen) untuk barang-barang mewah,” ungkap Suryo dalam Konferensi Pers APBN 2024: Kerja Keras untuk Kemajuan Bangsa, di Kemenkeu, dikutip Pajak.com, (7/1).
Pada kesempatan sebelumnya, Suryo menguraikan daftar barang mewah telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2022 dan PMK Nomor 15 Tahun 2023, yang dibagi menjadi 2 kategori berikut ini:
1. Kendaraan bermotor
- Bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang;
- Kendaraan bermotor dengan kabin ganda;
- Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu;
- Kendaraan khusus di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis;
- Kendaraan bermotor beroda 2 atau 3 dengan mesin piston berkapasitas silinder lebih dari 250 cc;
- Trailer, semi-trailer dari tipe caravan untuk perumahan atau kemah; dan
- Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc.
2. Selain kendaraan bermotor
- Hunian mewah dengan harga jual sebesar lebih dari Rp 30 miliar;
- Balon udara dan balon udara yang dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa penggerak;
- Peluru dan bagiannya, tidak termasuk senapan angin;
- Helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lainnya;
- Senjata, revoler, pistol, dan senjata api yang dioperasikan dengan bahan peledak; dan
- Kapal persiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air.
Sebelumnya, tambahan penerimaan pajak dari kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen untuk barang/jasa tertentu diproyeksikan oleh BKF sebesar Rp 75 triliun. Perkiraan itu menurun seiring dengan pemberlakuan tarif PPN 12 persen yang hanya berlaku atas barang/jasa mewah. Ketentuannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang ditetapkan 31 Desember 2024 dan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Comments