in ,

PPN 12 Persen, BKF: Selama Ini Barang yang Dibebaskan PPN Lebih Banyak Dinikmati Kelas Menengah Atas!

PPN 12 Persen
FOTO: Aprilia Hariani dan KLI Kemenkeu

PPN 12 Persen, BKF: Selama Ini Barang yang Dibebaskan PPN Lebih Banyak Dinikmati Kelas Menengah Atas!

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen untuk barang dan jasa premium/mewah. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu menyebut, kebijakan itu dilandaskan oleh asas keadilan. Sebab berdasarkan Laporan Belanja Perpajakan 2023 yang diluncurkan BKF Kemenkeu, selama ini barang dan jasa lebih banyak dinikmati kelas menengah atas.

”Secara total, 73,9 persen pengeluaran untuk kebutuhan pokok, perikanan, pendidikan, dan transportasi. Itu dinikmati oleh 50 persen kelompok atas. Sementara 50 persen kelompok bawah mengonsumsi sebesar 26,1 persen atas barang dan jasa di sektor-sektor tersebut. Secara detail, proporsi konsumsi 20 persen orang terkaya atas fasilitas tersebut adalah 35,8 persen untuk kebutuhan pokok, 40,5 persen untuk kelautan dan perikanan, 55,6 persen untuk jasa pendidikan, dan 55,2 persen untuk jasa transportasi umum,” tulis Laporan Belanja Perpajakan 2023, dikutip Pajak.com, (17/12).

Adapun realisasi fasilitas PPN pada tahun 2023 tercatat sebesar Rp 210,2 triliun. Sedangkan, fasilitas PPN untuk barang dan jasa tahun 2025 diestimasi sebesar Rp 265,6 triliun. Apabila PPN tidak dinaikkan sebesar 12 persen untuk barang dan jasa mewah, maka 50 persen fasilitas tersebut kembali dinikmati kelas menengah atas. Oleh sebab itu, Febrio meyakinkan bahwa pengenaan PPN 12 persen merupakan upaya pemerintah untuk memberikan keadilan bagi masyarakat bawah.

Baca Juga  PPN Naik 12 Persen, BKF Kemenkeu Proyeksi Tambah Penerimaan Pajak Sekitar Rp 75 T di 2025

”Tadi kita sudah tunjukkan (fasilitas) yang untuk PPN sebesar Rp 265,6 triliun pada tahun 2025. Setengahnya dinikmati oleh desil 9 dan 10 (kelas menengah atas), justru masyarakat yang tergolong sangat miskin (desil 1-2) itu menikmati sedikit. Makanya, dengan prinsip keadilan, makanya wajar kita kenakan PPN 12 persen untuk desil 9 dan 10 itu,” jelas Febrio kepada awak media, usai peluncuran Laporan Belanja Perpajakan 2023, di Kemenkeu, Jakarta (16/12).

Tidak hanya insentif PPN, realisasi insentif perpajakan tahun 2023 yang sebesar Rp 362,5 triliun juga lebih banyak dinikmati kelas menengah ke atas.

”Total belanja perpajakan atas 50 persen kelompok atas mencapai Rp 73,69 triliun (porsi terhadap total belanja perpajakan 73,61 persen). Sedangkan 50 persen kelompok bawah hanya menikmati total insentif perpajakan sejumlah Rp 26,42 triliun (26,39 persen). Dengan kata lain, kelompok 50 persen orang dengan kelas ekonomi atas menikmati insentif perpajakan hampir 3 kali lipat dibandingkan 50 persen kelas ekonomi bawah,” tulis Laporan Belanja Perpajakan 2023.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *