in ,

PPN Naik 12 Persen, BKF Kemenkeu Proyeksi Tambah Penerimaan Pajak Sekitar Rp 75 T di 2025

PPN 12 Persen
FOTO: Aprilia Hariani

PPN Naik 12 Persen, BKF Kemenkeu Proyeksi Tambah Penerimaan Pajak Sekitar Rp 75 T di 2025

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah resmi mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang mewah. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu menyebut bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen hingga 12 persen ini diproyeksi mampu menambah penerimaan pajak sekitar Rp 75 triliun pada tahun 2025.

“Iya, itu (proyeksi penambahan penerimaan dari kenaikan PPN 12 persen) sekitar Rp 75 triliun pada tahun depan. Tadi kita juga sudah tunjukkan (insentif) yang untuk PPN sebesar Rp 265,6 triliun. Setengahnya dinikmati oleh desil 9 dan 10 (kelas menengah), justru masyarakat yang tergolong sangat miskin (desil 1-2) itu menikmati sedikit. Makanya, dengan prinsip keadilan, makanya wajar kita kenakan PPN 12 persen untuk desil 9 dan 10 itu,” ungkap Febrio kepada awak media, usai peluncuran Laporan Belanja Perpajakan 2023,  di Kemenkeu, Jakarta dikutip Pajak.com(17/12).

Adapun estimasi insentif PPN sebesar Rp 265,6 triliun itu diberikan pemerintah kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), makanan, pendidikan, kesehatan, transportasi, air, listrik, otomotif, properti, jasa keuangan, asuransi, dan lain sebagainya. Daftar barang dan jasa yang dibebaskan PPN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

”Estimasi ini merupakan proses kita mengelola, lalu kita terus kalibrasi dan estimasi, sehingga baik untuk kita jadikan kebijakan fiskal kita,” ujar Febrio.

Baca Juga  PPN Jadi Naik, Ini Daftar Barang-barang yang Kena 12 Persen!

Sebagai informasi, pengenaan PPN 12 persen dikenakan terhadap 4 kategori barang premium. Pertama, bahan makanan premium yang terdiri dari beras premium, buah-buahan premium daging premium (contoh: wagyu, daging kobe), ikan mahal (contoh: salmon premium, tuna premium), produk- serta produk laut eksklusif (contoh: king crab).

Kedua, PPN atas jasa pendidikan premium. Ketiga, sekolah dengan standar internasional yang memiliki biaya pendidikan tinggi. Keempat, PPN atas jasa pelayanan kesehatan medis premium. Kelima, PPN  untuk listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3500-6600 volt-ampere (VA).

Adapun berdasarkan Lampiran I Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201 Tahun 2024, pemerintah menargetkan penerimaan PPN Rp 917,79 triliun dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp 16,61 triliun pada tahun 2025. Secara total, target penerimaan perpajakan tahun depan dipatok sebesar Rp 2.490,9 triliun atau naik dibandingkan tahun 2023 yang senilai Rp 2.309,9 triliun.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *