Penerimaan Pajak 86,44 Persen dari Target, Kanwil DJP Jakbar Gencarkan Strategi Ini
Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) mencatatkan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 58,67 triliun atau 86,44 persen hingga 30 November 2024. Kepada Pajak.com, Kepala Kanwil DJP Jakbar Farid Bachtiar mengungkapkan strategi yang terus digencarkan untuk mencapai target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 senilai Rp 66,72 triliun.
”Kanwil DJP Jakbar optimalisasi kegiatan pengawasan kepatuhan berbasis data dan sektoral, mendorong peningkatan produktivitas kegiatan pengawasan, implementasi kebijakan manajemen restitusi secara selektif, dan menjalankan kebijakan pengurangan sanksi administrasi sesuai PMK. Itu gambaran umum strategi kami sepanjang tahun 2024 dan mungkin ke depannya,” ungkap Farid, (17/12).
Ia memerinci, pertama, strategi kegiatan pengawasan kepatuhan berbasis data dan sektoral dilakukan Kanwil DJP Jakbar melalui kerja sama kelembagaan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Jakbar.
”Kami memberdayakan Dasawisma unit/bagian kerja yang berada di bawah binaan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga) di kecamatan wilayah Jakbar untuk membantu pemantauan kepatuhan pajak. Kami juga melakukan upaya canvassing untuk menguji kepatuhan material dan menggali potensi, serta menindaklanjuti data dari kantor pusat (DJP) maupun data dari kegiatan pengamatan lapangan atau data yang dihasilkan dari kegiatan pengawasan,” jelas Farid.
Kedua, mendorong peningkatan produktivitas kegiatan pengawasan. Hal ini dilakukan dengan memprioritaskan kegiatan pengawasan dan pengujian secara selektif berdasar sektor yang tingkat kepatuhannya belum optimal.
”Kami juga melakukan upaya-upaya percepatan tindakan pengawasan melalui tindakan preventif dan pengiriman WhatsApp blast kepada Wajib Pajak strategis,” imbuh Farid.
Ketiga, implementasi kebijakan manajemen restitusi secara selektif. Strategi ini dilakukan dengan mempercepat proses restitusi secara selektif terhadap Wajib Pajak yang memiliki tingkat kepatuhan tinggi.
”Kami melakukan pendalaman (post audit) atas permohonan restitusi,” tegas Farid.
Keempat, pemberian insentif kebijakan Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak).
”Kami memberikan pengurangan sanksi administrasi bagi Wajib Pajak patuh berdasar skala prioritas berbasis CRM (compliance risk management). Kami juga berkoordinasi dengan KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dalam hal sosialisasi program dan menajemen probis (proses bisnis) administrasi PSA,” jelas Farid.
Ia pun menyebut bahwa realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Jakbar sebesar Rp 58,67 triliun ini tumbuh 7,31 persen dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2023. Adapun penopang penerimaan pajak Kanwil DJP Jakbar berasal dari sektor perdagangan, industri pengolahan, pengangkutan dan pergudangan, serta sektor konstruksi.
Selain kinerja penerimaan pajak, Kanwil DJP Jakbar juga telah menerima sebanyak 370.975 Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan atau 89,92 persen dari target 412.582 SPT tahunan.
”Kami berharap Wajib Pajak di lingkungan Jakbar semakin taat dan patuh dalam pelaksanaan hak dan kewajiban di semua aspek perpajakan. Doa, dukungan, dan kerja sama dari bapak/ibu terus kami harapkan, agar kami dapat memenuhi amanah target penerimaan APBN 2024,” ujar Farid.

Comments