“Wargi” Kabupaten Bandung, Manfaatkan Insentif Pajak Daerah Sebelum Akhir Tahun
Pajak.com, Bandung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung masih memberlakukan insentif fiskal berupa penghapusan sanksi administratif atas piutang pajak daerah. Kebijakan ini memberi peluang bagi Wajib Pajak di Kabupaten Bandung untuk terbebas dari denda pajak yang tertunggak. Insentif tersebut berlaku hingga akhir tahun atau 31 Desember 2024, sehingga warga dan pelaku usaha diimbau memanfaatkan waktu yang tersisa untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa dikenakan denda.
Bupati Bandung Mochamad Dadang Supriatna, melalui Peraturan Bupati Nomor 231 Tahun 2024, menyatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk mendukung stabilitas ekonomi daerah serta mempermudah masyarakat dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini dapat meringankan beban para Wajib Pajak, baik perorangan maupun badan usaha, terutama di tengah pemulihan ekonomi pascapandemi,” ujarnya dalam peraturan tersebut, dikutip Pajak.com, Senin (16/12).
Penghapusan denda ini berlaku untuk beberapa jenis pajak daerah, meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Reklame, serta Pajak Air Tanah (PAT). Tak hanya itu, insentif pajak ini juga berlaku untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencakup makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.
Peraturan ini juga menegaskan bahwa penghapusan denda berlaku untuk periode pajak yang jatuh tempo dari tahun 1994 hingga 2024 untuk PBB-P2. Sementara untuk PBJT, Pajak Reklame, serta PAT berlaku untuk periode pajak yang jatuh tempo dari Januari hingga Agustus 2024.
Dadang pun menyatakan bahwa penghapusan denda akan diberikan secara otomatis, melalui sistem informasi perpajakan yang telah tersedia online. Artinya, Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan penghapusan denda tersebut, selama mereka membayar pokok tunggakan sebelum akhir Desember 2024.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, yang bertanggung jawab dalam pengelolaan program ini berkewajiban membuat laporan pelaksanaan pemberian insentif fiskal yang disusun setiap bulan. “Bapenda diwajibkan menyampaikan laporan paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Laporan ini harus mencakup data mengenai kebijakan penghapusan sanksi, permasalahan yang dihadapi, serta langkah-langkah penyelesaiannya,” sebut beleid tersebut.
Laporan tersebut juga harus memuat rekapan data terkait dengan tahun pajak, nomor objek pajak (NOP), jumlah pokok pajak yang ditetapkan, besaran sanksi administratif yang diterapkan, dan jumlah sanksi yang dihapuskan.
“Kepala Bapenda menugaskan bendahara penerima pada Bapenda untuk menyesuaikan jumlah penerimaan dan jumlah piutang pajak,” imbuhnya.
Batas Waktu dan Konsekuensi
Penghapusan denda pajak ini hanya berlaku hingga akhir tahun 2024. Jika Wajib Pajak tidak melunasi tunggakan mereka dalam batas waktu yang telah ditentukan, maka kesempatan untuk mendapatkan penghapusan sanksi administratif tidak akan berlaku lagi. “Setelah melewati batas waktu, sanksi denda akan kembali diberlakukan sesuai ketetapan yang ada,” tegas Dadang.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Bandung berharap dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, serta mendukung pembangunan daerah melalui optimalisasi penerimaan pajak tanpa memberatkan masyarakat.
Comments