in ,

Minum Kopi Bakal Dipajaki 5 Persen, Pemkot Sukabumi: Untuk Bangun Daerah

Kopi Sukabumi
FOTO: Dok. Pemkot Sukabumi

Minum Kopi Bakal Dipajaki 5 Persen, Pemkot Sukabumi: Untuk Bangun Daerah

Pajak.comSukabumi – Pemerintah Kota Sukabumi akan memberlakukan pajak baru kepada konsumen yang menikmati minuman di kedai kopi dan tempat makan sejenis. Pajak yang dimaksud adalah Pajak Bangunan 1 (PB1), yaitu pajak restoran yang dikenakan atas pelayanan makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat.

PB1 kini termasuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Pajak ini dipungut oleh pemerintah daerah melalui pelaku usaha, dan menjadi bagian dari strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana menegaskan, kebijakan ini bukan bentuk pungutan yang membebani, melainkan langkah konkret untuk membiayai pembangunan di daerah.

Baca Juga  Bea Cukai Tanjung Emas Dorong Pemanfaatan Skema Multimoda untuk Ekspor Lebih Mudah dan Murah

“PB1 itu pajak yang dititipkan oleh konsumen ke pedagang. Jadi, misalnya harga secangkir kopi Rp15.000, maka dengan PB1 sebesar 5 persen akan ada tambahan Rp750 yang menjadi bagian dari pajak tersebut,” ujar Bobby saat ditemui wartawan, dikutip Pajak.com, Rabu (7/5/2025).

Bobby menjelaskan, PB1 berbeda dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Bila PPN disetor ke kas negara, maka PB1 disetor ke kas daerah dan dimanfaatkan langsung untuk kepentingan masyarakat Sukabumi.

“Kalau dikombinasikan, misalnya konsumen juga dikenai PPN 10 persen, maka total pajak menjadi 15 persen. Tapi perlu diketahui, PPN itu masuk ke pusat, sedangkan PB1 akan masuk ke kas daerah,” jelasnya.

Baca Juga  Maskapai Ini Tawarkan Tiket Lebih Murah, PPN Cuma 5 Persen Selama Libur Sekolah

Pemkot Sukabumi mengaku telah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait kebijakan ini. Menurut Bobby, para pemilik kedai kopi dan tempat makan tidak menolak penerapan pajak ini karena sistem yang disiapkan cukup transparan.

Nantinya, penyetoran PB1 ini dilakukan melalui aplikasi Pajak Online Kota Sukabumi (PANTAS), yang terhubung langsung dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sukabumi. Sistem ini diklaim dapat memudahkan pelaku usaha sekaligus menjamin akuntabilitas.

“Tahun ini kita mulai dengan 5 persen terlebih dahulu, tahun depan bisa naik ke 7 persen, dan bertahap hingga maksimal 10 persen. Ini bukan berarti pajaknya dinaikkan mendadak, tapi semua mulai serentak dari angka awal,” imbuhnya.

Baca Juga  Begini Kiat Efektif Menanggapi SPHP dengan Batas Waktu Maksimal 5 Hari

Ia juga mengakui bahwa karakteristik Kota Sukabumi sebagai kota transit membuat pelanggan kedai kopi cenderung berasal dari kelompok yang sama. Namun, ia optimistis penerapan PB1 tetap akan memberikan kontribusi positif bagi PAD, apalagi dengan harapan bertambahnya jumlah wisatawan jika pembangunan Tol Bocimi Sesi 3 rampung.

“Kami paham masyarakat bertanya-tanya, uang ini digunakan untuk apa. Tapi kalau kami tidak diberi kesempatan, bagaimana bisa kami membuktikan? Pajak ini dari konsumen ke kedai kopi, lalu disetorkan ke pemerintah kota. Bukan untuk pusat, tapi untuk pertumbuhan dan pembangunan Kota Sukabumi,” pungkas Bobby.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *