in ,

Pemkot Solo Berencana Kutip Pajak Pedagang Kaki Lima Kuliner

Pemkot Solo Kutip Pajak Pedagang Kaki Lima Kuliner

Pemkot Solo Berencana Kutip Pajak Pedagang Kaki Lima Kuliner

Pajak.comSurakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berencana kutip pajak restoran terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner untuk mendukung pembangunan kota. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo Tulus Widajat mengungkapkan, langkah strategis ini merupakan momentum intensifikasi penarikan pajak restoran dan pajak lainnya pada tahun 2024, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“Berlakunya UU HKPD merupakan momentum penting bagi Pemkot Solo untuk memaksimalkan pendapatan pajak, terutama pada sektor restoran yang mencakup PKL,” kata Tulus melalui keterangan resmi, dikutip Pajak.com, Jumat (16/02).

Tulus yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ini menjelaskan, Pemkot Solo sebelumnya telah melakukan pemungutan pajak restoran sebesar 10 persen terhadap sejumlah PKL kuliner, seperti pedagang susu segar dan mi ayam. Adapun kriteria penarikan pajak restoran termasuk omzet minimum Rp 7,5 juta per bulan serta memiliki peralatan makan, meja, dan kursi.

Baca Juga  IKAPRAMA dan IKPI Jaksel Gelar Bimtek Persiapan Hingga Tahapan Pelaporan SPT Badan

Merujuk UU HKPD, pajak restoran telah masuk kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Selain pajak restoran, empat jenis pajak lainnya yang berbasis pada konsumsi juga masuk dalam PBJT yaitu pajak hiburan, pajak parkir, pajak hotel, dan pajak penerangan jalan. Untuk tarif PBJT atas Makanan dan/atau Minuman dalam UU HKPD ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.

Pada tahun ini, Pemkot Solo menargetkan pemungutan pajak dari sejumlah PKL seperti pedagang bakso, soto, dan tahu kupat. Tulus bilang, omzet restoran yang memiliki tempat usaha permanen kalah besar dengan omzet PKL. Pedagang tahu kupat, misalnya, dalam sehari bisa mencapai 200 piring mengalahkan pendapatan restoran.

Tulus juga menyebut, belum lama ini Bapenda Kota Solo bersama KPP Pratama Surakarta telah melakukan audit pengunjung di sejumlah restoran untuk mengecek kebenaran laporan pajak restoran yang disetorkan oleh pelaku usaha. Dari audit tersebut, didapati pelaku usaha Sate Kambing dan Tengkleng Rica-Rica Pak Manto yang semula menyetorkan pajak restoran sebesar Rp 16 juta per bulan, kini mesti membayar sekitar Rp 56 juta per bulan.

Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

Tulus mengklaim, Pemkot Solo telah melakukan pendekatan sekaligus sosialisasi aturan UU HKPD kepada para pedagang terkait. Sebelumnya, di Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Solo 2025, Tulus mengemukakan bahwa UU HKPD juga mengatur lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, yang berpotensi mengurangi pendapatan pajak, termasuk uji kelaikan kendaraan atau uji KIR.

“Biaya program pembangunan Kota Solo pada 2025 mencapai Rp 2,7 triliun, pendapatan daerah diproyeksikan sekitar Rp 2 triliun, meninggalkan kekurangan pendanaan sekitar Rp 700 miliar. Untuk menutupi defisit ini, Pemkot Solo perlu mencari potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.

Berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Solo Gatot Sutanto, rekapitulasi pagu rancangan awal RKPD 2025 mencapai Rp 2,72 triliun. Sementara dalam proyeksi APBD Kota Solo 2025, pendapatan dari PAD melibatkan pajak daerah sebesar Rp 592 miliar, retribusi daerah Rp 85,572 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 18,781 miliar, dan PAD sah lainnya Rp 144,708 miliar.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak Lewat Sistem e-Tax Court

Kemudian pendapatan transfer dari pemerintah pusat diproyeksikan sekitar Rp 1.141 triliun, sedangkan pendapatan transfer antardaerah mencapai Rp 85,641 miliar.

“Dengan langkah strategis ini, Pemkot Solo berharap dapat meningkatkan PAD melalui pemungutan pajak terhadap PKL kuliner, memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kota Solo, dan menciptakan kesejahteraan bagi masyarakatnya,” pungkas Tulus.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *