in ,

MIB Group Edukasi Pelaporan SPT Badan dan Pembuatan TP-Doc

MIB Group Edukasi Pelaporan SPT Badan
FOTO: Aprilia Hariani

MIB Group Edukasi Pelaporan SPT Badan dan Pembuatan TP-Doc

Pajak.com, Jakarta – MIB Group kembali mengingatkan perusahaan dengan memberikan edukasi mengenai kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan tahun 2023 yang paling lambat dilakukan 30 April 2024. MIB Group juga menguraikan kewajiban pembuatan dan penyimpanan transfer pricing documentation (TP-Doc) jika perusahaan memiliki nilai transaksi afiliasi yang telah memenuhi ambang batas. Edukasi disampaikan melalui webinar yang didukung oleh Pajak.com

Marketing Communication Manager Pajak.com Aldityo Tri Hutomo mengapresiasi terselenggaranya webinar ini. Kolaborasi dalam mengedukasi pelaporan SPT Tahunan PPh badan dan TP-Doc sangat penting bagi upaya meningkatkan kepatuhan perusahaan.

“Salah satu aspek penting yang mencerminkan kredibilitas sebuah perusahaan adalah pengelolaan dan pelaporan SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak badan. Pelaporan yang dilakukan dengan transparansi, keakuratan, dan ketepatan waktu tidak hanya menunjukkan kestabilan finansial perusahaan, tetapi juga memperkuat kepercayaan mitra dan publik terhadap integritas bisnis,” ungkap Aldityo dalam sambutannya, (16/2).

Selain itu, TP-Doc juga menjadi dokumen penting bagi perusahaan untuk membuktikan kewajaran transaksi afiliasi yang dilakukan. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, perusahaan diwajibkan untuk membuat dokumentasi yang komprehensif. Hal ini menunjukkan bahwa transaksi yang perusahaan lakukan dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023.

Baca Juga  Sanksi Keterlambatan Lapor SPT Tahunan Badan 

“Dalam kesempatan ini kami juga ingin memperkenalkan program terbaru dari Pajak.com, yaitu bernama Dari Sobat Pak Jaka—sebuah kanal khusus bagi masyarakat yang ingin berbagi pengetahuan dan wawasan tentang perpajakan melalui sebuah tulisan. Dengan adanya program ini kami berharap dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang perpajakan di Indonesia melalui tulisan yang informatif dan inspiratif,” ujar Aldityo.

Sebagai informasi, Dari Sobat Pak Jaka merupakan platform yang didedikasikan untuk menggali dan menyajikan berbagai perspektif pembaca dalam dunia perpajakan, ekonomi, dan keuangan. Ayo, ungkapkan suaramu dalam bentuk tulisan di https://www.pajak.com/dari-sobat-pak-jaka/.

Hal senada juga diungkapkan Tax Service Director MIB Group Maulana Ibrahim. Ia berharap dapat melanjutkan kolaborasi bersama Pajak.com di berbagai kesempatan, khususnya dalam rangka memberikan edukasi kewajiban perpajakan kepada masyarakat.

Maulana kemudian memulai sesi materinya dengan menjelaskan definisi Wajib Pajak badan dan penentuan tarif PPh badan berdasarkan skala bisnis perusahaan. Hal ini penting guna menentukan tarif PPh yang dikenakan—ada perusahaan yang dikenakan tarif PPh badan 22 persen, sementara usaha mikro kecil menengah (UMKM) dikenakan tarif PPh final 0,5 persen.

“Persiapan pelaporan SPT tahunan bagi Wajib Pajak badan pun tidak asal, harus berdasarkan laporan keuangan atau pembukuan. Kemudian, harus sudah menyetorkan PPh badan yang harus dibayar. Contoh, tahun buku 1 Januari – 31 Desember 2023, maka deadline setor pajak 30 April 2024. Setelah melakukan penyetoran, baru bisa perusahaan melaporkan SPT tahunan,” jelas Maulana.

Baca Juga  Isi Dokumen Induk dalam “Transfer Pricing Documentation”

Ia mengingatkan bahwa pembukuan pun harus sesuai dengan Pasal 1 Angka 29 Undang-Undang  Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Beleid ini mendefinisikan pembukuan sebagai suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur dengan pengumpulan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, biaya, serta total perolehan dan penyerahan atas barang/jasa. Data-data yang dikumpulkan tersebut nantinya akan ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan rugi untuk periode tahun pajak tersebut.

“Pembukuan dilakukan sesuai SAK (Standar Akuntansi Keuangan). Setelah semua sesuai, pembukuan itu dilaporkan saat perusahaan bisa melakukan pelaporan SPT tahunan,” ujar Maulana.

Selain itu, ia juga mengingatkan kewajiban pelaporan penyampaian TP-Doc merupakan dari kepatuhan perusahaan untuk membuktikkan kewajaran dari praktik transfer pricing. TP-Doc harus membuat TP-Doc induk, lokal, atau laporan per negara.

Mengutip PMK Nomor 172 Tahun 2023, TP-Doc merupakan suatu kebijakan dalam perusahaan yang berguna untuk menentukan harga transfer suatu transaksi, baik barang atau jasa, maupun finansial atau harta tidak berwujud yang dilakukan oleh perusahaan. Definisi lain menyebutkan bahwa TP-Doc adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan prinsip PKKU dalam penentuan harga transfer yang dilakukan.

“TP-Doc dibuat oleh perusahaan yang memiliki transaksi afiliasi atau hubungan istimewa. Definisi hubungan istimewa adalah keadaan ketergantungan atau keterikatan satu dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh kepemilikan atau penyertaan modal. Hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25 persen pada dua Wajib Pajak atau lebih atau hubungan diantara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir. Dianggap hubungan istimewa karena hubungan keluarga sedarah atau semenda dianggap ada dalam hal terdapat hubungan keluarga, baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat,” jelas Maulana.

Baca Juga  Ketentuan Isi Dokumen Lokal dalam “Transfer Pricing Documentation"

Ia menambahkan, TP-Doc wajib disimpan oleh perusahaan dan disampaikan ketika diminta oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *