in ,

Sanksi Keterlambatan Lapor SPT Tahunan Badan 

Sanksi Keterlambatan Lapor SPT Tahunan Badan 
FOTO : IST

Sanksi Keterlambatan Lapor SPT Tahunan Badan

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau agar Wajib Pajak badan segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sebelum 30 April. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Wajib Pajak badan yang terlambat akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 juta. Selain itu, dikenakan pula sanksi bunga administrasi pajak berdasarkan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lantas, bagaimana cara membayar Sanksi Keterlambatan Lapor SPT Tahunan Badan? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

  1. Masuk DJP Online dan login dengan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan, password serta kode keamanan yang tertera;
  2. Pilih menu ‘Bayar’;
  3. Klik ‘e-billing’;
  4. Wajib Pajak akan diarahkan pada formulir surat setoran elektronik, isi kolom-kolom data yang diperlukan. Adapun NPWP, nama, serta alamat akan otomatis terisi oleh sistem;
  5. Pilih kode ‘411126-PPh Pasal 25/29 Badan’ pada kolom ‘Jenis Pajak’;
  6. Pilih kode ‘300-STP’ pada kolom Jenis Setoran;
  7. Pilih ‘Januari hingga Desember’ pada kolom ‘Masa Pajak’.
  8. Isi tahun pajak serta nomor ketetapan sesuai dengan Surat Tagihan Pajak (STP). Format nomor ketetapan, yakni nomor urut/jenis SKP/tahun pajak/kode KPP/tahun terbit;
  9. Isi ‘Jumlah Setor’ sesuai dengan jumlah denda dan/atau bunga pada STP;
  10. Klik ‘Buat Kode Billing’;
  11. Masukkan kode keamanan, kemudian klik ‘Submit’;
  12. Pastikan lagi semua data yang Anda isi sudah tepat dan benar. Data itu dapat Anda lihat pada ringkasan surat setoran elektronik;
  13. Klik ‘Cetak’ untuk mengunduh print out kode billing; dan
  14. Lakukan pembayaran denda dan atau bunga pajak menggunakan kode billing tersebut melalui bank, anjungan tunai mandiri (ATM), internet banking, atau melalui kantor pos terdekat.
Baca Juga  DJP dan Australia Sepakat Tingkatkan Deteksi Potensi Kewajiban Pajak Kripto

Dirjen Pajak Suryo Utomo memastikan, DJP akan terus meningkatkan digitalisasi layanan agar Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT tahunan sebelum batas akhir.

Selain e-Filing, Wajib Pajak badan bisa menyampaikan SPT tahunan melalui e-Form. DJP memberikan banyak kemudahan dalam e-Form, yaitu pertama, proses pengisian SPT tahunan tidak membutuhkan koneksi internet. Wajib Pajak badan hanya perlu memiliki koneksi internet pada saat melakukan pengiriman (submit) SPT tahunan. Kedua, dokumen yang diunduh Wajib Pajak dalam bentuk PDF atau dapat dibuka dengan menggunakan Adobe PDF Reader. Ketiga, tersedia fitur impor data melalui comma separated value (CSV) untuk data-data tabular, seperti daftar bukti potong dan lainnya. Keempat, validasi nomor transaksi penerimaan negara (NPTN) dan pemindahbukuan (PBK) saat submit.

Baca Juga  Kriteria dan Prosedur Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *