in ,

DJP: Penerimaan PPN PMSE hingga Maret 2023 Rp 11,7 T

Penerimaan PPN PMSE hingga Maret
FOTO: IST

DJP: Penerimaan PPN PMSE hingga Maret 2023 Rp 11,7 T

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) baru, yaitu UpToDate, Inc., Cambridge University Press & Assessment UK, dan Prezi, Inc. Dengan demikian, hingga akhir Maret 2023, ada 144 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk otoritas sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah itu, 126 perusahaan telah menghimpun dan menyetorkan PPN PMSE kepada DJP sebesar Rp 11,7 triliun, penerimaan PPN PMSE Rp 11.7 triliun hingga Maret 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti menuturkan, penunjukan tiga pemungut PPN PMSE itu diiringi dengan pencabutan satu pemungut di bulan yang sama, yakni Bex Travel Asia Pte. Ltd. Hal ini dilakukan karena adanya restrukturisasi usaha berupa pengalihan entitas yang beroperasi di Indonesia.

Baca Juga  Staf Ahli Menkeu Ungkap Perubahan Proses Bisnis Perpajakan pada “Core Tax”

“Demi menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, ke depannya pihak DJP akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” kata Dwi dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(6/4).

DJP mencatat, hasil pungutan PPN PMSE menembus angka Rp 11,7 triliun, terdiri dari Rp 731,4 miliar (setoran tahun 2020), Rp 3,90 triliun (2021), Rp 5,51 triliun (2022), dan Rp 1,53 triliun (Maret 2023).

Dwi menegaskan, pemungutan PPN PMSE tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Aturan ini menjelaskan bahwa pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Baca Juga  Klarifikasi Kemenkeu Soal Aturan Barang Bawaan ke Luar Negeri

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN PMSE, yaitu dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN PMSE dan telah dilakukan pembayaran.

Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan. Sejatinya, ketentuan dasar mengenai PPN PMSE ini berlaku sejak 1 Juli 2020 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca Juga  SPT Badan Wajib Melampirkan Laporan Keuangan yang Telah Diaudit?

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *