in ,

Tambah 9, Pemungut PPN PMSE Berjumlah 143

Pemungut PPN PMSE Berjumlah 143
FOTO: IST

Tambah 9, Pemungut PPN PMSE Berjumlah 143

Pajak.comJakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, sampai dengan 31 Januari 2023, pemerintah telah menunjuk 143 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut bertambah sembilan pelaku usaha, sehingga pemungut PPN PMSE berjumlah 143 jika dibandingkan dengan yang diberitakan sebelumnya pada dua bulan lalu.

“Sembilan pelaku usaha tersebut berasal dari empat penunjukan di bulan Desember 2022, dan lima penunjukan di bulan Januari 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (13/2).

Neilmaldrin menyebut, empat pelaku usaha yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo pada Desember 2022 ialah Wondershare Global Limited, Asiaplay Taiwan Digital Entertainment Ltd., Taxamo Checkout Ltd, serta Amplitude, Inc.

Baca Juga  Ketahui Ketentuan Kedaluwarsa Penagihan Pajak

Sementara lima pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN pada Januari lalu adalah Unity Technologies SF, Epic Games Commerce GmbH, Epic Games Entertainment International GmbH, Amazon Advertising LLC, dan Amazon Service Europe S.a.r.l.

Ia mengungkapkan, dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 118 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 10,7 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 543,9 miliar setoran Januari 2023 ini,” imbuhnya.

Neilmaldrin mengemukakan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Baca Juga  Seluruh Hakim dan ASN Pengadilan Negeri Jakbar Telah Lapor SPT

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan, lanjutnya, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

“Hal ini bertujuan untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital,” tegasnya.

Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Keberatan Kepabeanan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *