in ,

Target 19 Juta SPT Dilaporkan Hingga Akhir 2023

Target 19 Juta SPT Dilaporkan Hingga Akhir 2023
FOTO: Aprilia Hariani

Target 19 Juta SPT Dilaporkan Hingga Akhir 2023

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) target sekitar 19 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dilaporkan hingga akhir tahun 2023. Sementara, hingga 10 Mei 2023, DJP telah menerima sekitar 13 juta SPT tahunan, baik dari Wajib Pajak orang pribadi maupun badan. Untuk itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengajak seluruh Wajib Pajak untuk tetap menunaikan kewajiban pelaporan SPT tahunannya.

“DJP akan terus bergerak mengikuti perkembangan pelaporan (SPT tahunan). Kami meletakkan estimasi Wajib Pajak yang menyampaikan SPT (tahunan) di tahun 2023 sekitar 19.443.949 orang. Jadi, ekspektasi kita yang wajib SPT (tahunan) 19 jutaan, ini yang akan terus kita tuju sampai akhir tahun 2023,” ungkap Suryo dalam Media Briefing, di Kantor Pusat DJP dan juga disiarkan secara daring, (11/5).

Secara rinci, ia menyebut, sebanyak 13.368.660 Wajib Pajak sudah melaporkan SPT tahunan hingga 10 Mei 2023 atau tumbuh 2,84 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Jumlah itu terdiri dari 12.393.466 Wajib Pajak orang pribadi (meningkat 2,51 persen) dan 975.194 Wajib Pajak badan (tumbuh 7,30 persen).

Baca Juga  Pemerintah Inggris Pangkas Pajak Asuransi untuk Kelas Pekerja

“(Wajib Pajak) badan SPT (tahunan)-nya tumbuh 7,3 persen. Kita lihat di 2022 kemarin 908.860 (SPT tahunan badan), kita coba bandingkan 2021 terkumpul 854.167 (SPT tahunan). Jadi, alhamdulilah sampai 10 Mei progresivitas penyampaian SPT (tahunan) badan bertumbuh dari 2021 ke 2022,” urai Suryo.

Hingga 30 April 2023, DJP juga mencatat, terdapat 11.718 Wajib Pajak badan yang mengajukan perpanjangan waktu pelaporan SPT tahunan.

“Kami akan terus ikuti, menunggu (pelaporan SPT tahunan) sampai akhir 2023,” tambah Suryo.

Pada kesempatan berbeda, Tax Compliance and Audit Senior Manager TaxPrime Awalludin Anthon Budiyono mengingatkan, terdapat risiko bila Wajib Pajak terlambat, bahkan tidak melaporkan SPT tahunan.

Pertama, SPT tahunan yang dilaporkan melewati batas waktu akan dikenakan sanksi administrasi denda. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), denda Rp 100 ribu akan dikenakan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT tahunan sesudah 31 Maret dan denda Rp 1 juta untuk Wajib Pajak badan yang melaporkan SPT tahunan melebihi 30 April. Denda ini akan ditambah dengan bunga, apabila Wajib Pajak juga terlambat melakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).

Baca Juga  Kemenkeu Satu Jateng Asistensi UMKM Lapor SPT

“Besarnya sanksi administrasi berupa denda ini mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI), ditambah 5 persen dan dibagi 12 bulan. Ketentuan ini berubah dari sebelumnya sebesar 2 persen per bulan. Ketetapan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jadi, cara memitigasi risiko sanksi administrasi berupa denda dan bunga, secara formal kita harus lapor SPT tahunan dan membayar PPh tepat waktu,” jelas Awal di Kantor TaxPrime, Menara Kuningan, (10/3).

Kedua, risiko pidana. Merujuk Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan huruf d UU KUP, setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT tahunan atau menyampaikan SPT tahunan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, akan terancam sanksi pidana.

Baca Juga  DJP: 12,69 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT

“Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Wajib Pajak dapat memitigasi risiko itu dengan mengisi SPT tahunan secara benar, lengkap, dan jelas, sehingga tidak menimbulkan kerugian terhadap Wajib Pajak sendiri,” ujar Awal.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *